JAMBI, NEWSLINE.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi memberikan apresiasi atas peningkatan signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (13/7/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat itu terungkap, APBD Kota Jambi meningkat 14 persen dari Rp1,765 triliun pada 2024 menjadi Rp2,013 triliun pada 2025. Sementara PAD melonjak 36 persen, dari Rp455,25 miliar menjadi Rp615,09 miliar atau 101,45 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp606,28 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fraksi NasDem melalui juru bicaranya, Mukhlis, mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Jambi melampaui target PAD serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.
“PAD yang ditargetkan Rp606,28 miliar berhasil terealisasi sebesar Rp615,09 miliar atau 101,45 persen. Capaian ini patut diapresiasi,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menilai realisasi PAD tersebut mencerminkan kinerja pengelolaan fiskal yang baik. Namun, fraksi meminta agar keberhasilan itu tidak hanya diukur dari besarnya angka, melainkan juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat.
Selain itu, Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia turut memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kota Jambi dalam mengelola keuangan daerah sepanjang 2025.
Meski memberikan penghargaan atas capaian tersebut, seluruh fraksi tetap menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya optimalisasi sumber PAD, peningkatan pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, optimalisasi retribusi, serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang dinilainya konstruktif untuk penyempurnaan tata kelola pemerintahan.
“Semua fraksi memberikan masukan yang sangat konstruktif, termasuk terhadap penganggaran dan pos-pos belanja yang masih perlu dioptimalkan,” kata Maulana.
Terkait retribusi daerah, Maulana menjelaskan bahwa sejumlah jenis retribusi kini tidak lagi dapat dipungut setelah berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Menurutnya, retribusi kini lebih diarahkan sebagai bagian dari pelayanan publik, meski beberapa jenis seperti retribusi parkir masih dapat dipungut sesuai ketentuan.
Ia menegaskan seluruh saran dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Jambi ke depan. (*/Rd)
Editor : Ryanto








