JAMBI, Newsline.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/7/2026).
Persetujuan tersebut mendapat apresiasi dari Gubernur Jambi, Al Haris, yang menilai proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif berjalan baik hingga menghasilkan kesepakatan bersama.
Menurut Al Haris, laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah selama satu tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah rampung dan disetujui menjadi Peraturan Daerah. Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi yang telah terjalin,” ujarnya.
Gubernur meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti berbagai masukan, rekomendasi, dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, seluruh masukan tersebut merupakan representasi aspirasi masyarakat yang harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Ia juga menegaskan agar setiap program yang dibiayai melalui APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Al Haris menambahkan, pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi terus menunjukkan perbaikan. Hal itu, kata dia, tercermin dari keberhasilan Pemprov Jambi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 14 kali berturut-turut.
Usai rapat paripurna, Al Haris menjelaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban APBD menjadi instrumen penting untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program pembangunan sekaligus memastikan anggaran yang telah direalisasikan memberikan dampak bagi masyarakat.
Ia menilai hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus dijaga dalam semangat kemitraan, meski masing-masing memiliki fungsi yang berbeda. Menurutnya, legislatif menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, sedangkan pemerintah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan.
Terkait adanya pandangan berbeda dari sebagian fraksi dalam pembahasan Ranperda, Al Haris menilai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Ia berharap setiap kritik dan catatan dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan pengelolaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi.
Sidang tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, serta sejumlah undangan lainnya. (*/Rd)
Editor : Ryanto








