JAMBI, Newsline.id – Transformasi digital mulai diperkuat dalam proses penegakan hukum di Provinsi Jambi. Polda Jambi bersama Pengadilan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kanwil Ditjenpas Jambi sepakat memperkuat koordinasi untuk mendukung pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik.
Komitmen tersebut ditandai melalui Rapat Koordinasi sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Persidangan Pidana Secara Elektronik yang berlangsung di Auditorium Pengadilan Tinggi Jambi, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Marsudin Nainggolan, serta Kakanwil Ditjenpas Jambi Dr. T.R. Irwan Rahmat Gumilar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya menyatukan kesiapan antarlembaga sebelum sistem persidangan pidana berbasis elektronik diterapkan secara optimal.
Sejumlah aspek dibahas dalam rapat koordinasi, mulai dari kesiapan perangkat teknologi informasi, keamanan sistem dan perlindungan data, sumber daya manusia, hingga mekanisme pengawasan serta evaluasi pelaksanaan.
Digitalisasi Tak Boleh Mengurangi Hak Para Pihak
Ketua Pengadilan Tinggi Jambi menegaskan bahwa penggunaan teknologi dalam proses peradilan harus tetap menjaga kualitas pemeriksaan perkara.
Digitalisasi, menurutnya, tidak boleh mengurangi hak-hak para pihak yang terlibat dalam persidangan, termasuk saksi maupun korban.
Karena itu, penerapan persidangan elektronik tetap harus berpegang pada prinsip peradilan yang adil, profesional dan akuntabel.
Setelah masing-masing instansi menyampaikan pandangan dan kesiapan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan PKS oleh Pengadilan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kanwil Ditjenpas Jambi dan Polda Jambi.
Polda Jambi Tekankan Keamanan Data
Polda Jambi menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan persidangan pidana secara elektronik.
Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum sekaligus membuat proses penegakan hukum lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Polda Jambi mendukung penuh implementasi persidangan pidana secara elektronik. Transformasi digital ini harus mampu memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses penegakan hukum, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan, profesionalisme, keamanan data serta pemenuhan hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan,” ujar Erlan.
Menurutnya, keberhasilan sistem tersebut tidak hanya ditentukan oleh teknologi yang tersedia. Kesiapan personel yang menjalankan sistem juga menjadi faktor penting.
Peningkatan kompetensi, kesiapan sarana dan prasarana, koordinasi lintas instansi serta evaluasi secara berkala dinilai menjadi kunci agar penerapan sistem berjalan sesuai tujuan.
“Sinergi, peningkatan kompetensi personel, kesiapan sarana dan prasarana, serta evaluasi secara berkelanjutan menjadi hal yang sangat penting. Polda Jambi bersama seluruh stakeholder akan terus menjaga koordinasi agar implementasi kerja sama ini dapat berjalan secara optimal,” jelasnya.
Keamanan Informasi Jadi Perhatian
Selain efisiensi, aspek keamanan informasi menjadi perhatian utama dalam penerapan persidangan secara elektronik.
Kapolda Jambi menekankan bahwa pertukaran dokumen dan informasi perkara melalui sistem digital harus dilakukan menggunakan mekanisme yang aman serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Keamanan data merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari transformasi digital. Seluruh proses harus dilaksanakan melalui sistem yang aman, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Erlan.
Melalui kerja sama empat institusi tersebut, penerapan persidangan pidana secara elektronik diharapkan tidak sekadar menghadirkan teknologi baru, tetapi juga mampu menciptakan proses penegakan hukum yang lebih efisien, transparan dan tetap menjunjung tinggi keadilan. (Red)
Editor : M. Abyan A








