JAMBI, Newsline.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi melakukan visitasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi, Rabu (4/11/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 untuk menilai komitmen serta kepatuhan badan publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Tim penilai Komisi Informasi Jambi dipimpin langsung Wakil Ketua KI Jambi, Al Munawar. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, memaparkan berbagai program, inovasi, strategi, serta komitmen lembaganya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saiful menjelaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab lembaga negara dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses.
Menurutnya, Ombudsman tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, tetapi juga memiliki kewajiban dalam menyediakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain menjalankan fungsi pengawas pelayanan publik, Ombudsman juga menerima permohonan informasi dari beberapa pihak. Sebagai lembaga negara, kami juga berkewajiban menyediakan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful.
Dalam sesi evaluasi, Al Munawar bersama tim penilai turut mendalami sistem pengelolaan dan pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diterapkan di lingkungan Ombudsman Jambi.
Visitasi tersebut tidak hanya menjadi bagian dari proses penilaian, tetapi juga sebagai sarana evaluasi dan pembinaan guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi di lingkungan badan publik.
Wakil Ketua KI Jambi, Al Munawar, berharap kegiatan tersebut dapat semakin memperkuat sinergi antara Komisi Informasi dan Ombudsman Jambi dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Melalui evaluasi ini, diharapkan sinergi antara Komisi Informasi dan Ombudsman Jambi dapat terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang informatif, transparan, dan akuntabel di Provinsi Jambi,” ungkap Al Munawar.
Melalui pelaksanaan Monev KIP 2026, diharapkan seluruh badan publik semakin meningkatkan komitmen dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Editor : M. Abyan A








