KERINCI, Newsline.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di wilayah Penetai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, menyisakan persoalan serius. Sebanyak 16 pondok atau camp yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal ditemukan tim gabungan saat melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Penetai.
Tak hanya camp, petugas juga menemukan sembilan box penyaring emas, 14 drum berisi bahan bakar solar, serta tiga mesin dompeng. Temuan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas penambangan yang tersebar di sejumlah titik dalam kawasan konservasi tersebut.
Fakta ini sekaligus memunculkan pertanyaan besar: siapa pemilik alat-alat tambang tersebut, siapa yang mengendalikan aktivitas PETI, dan sejauh mana jaringan penambangan ilegal beroperasi di kawasan TNKS?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Risky mengungkapkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan hutan TNKS.
Penyisiran awal dilakukan pada Jumat (16/10/2026) oleh 10 personel Polres Kerinci bersama lima personel Polisi Kehutanan TNKS. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu unit ekskavator, delapan pondok, enam box penyaring emas, delapan drum berisi solar, delapan jeriken solar, serta satu mesin dompeng.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan pekerja tambang. Sejumlah barang bukti kemudian didokumentasikan, sementara peralatan dilumpuhkan agar tidak dapat digunakan kembali. Petugas juga membakar pondok yang diduga menjadi tempat aktivitas penambang.
Penyelidikan kemudian dikembangkan setelah kondisi air Sungai Penetai yang keruh memunculkan dugaan adanya aktivitas PETI di wilayah hulu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, rapat koordinasi digelar pada Minggu (18/10/2026) di Kantor Seksi PTN Wilayah I Kerinci TNKS, Kota Sungai Penuh. Pertemuan itu melibatkan Satreskrim Polres Kerinci, Kodim 0417/Kerinci, Balai Besar TNKS, unsur pengamanan dan penegakan hukum Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatera, BIN Wilayah Kerinci, serta salah satu lembaga swadaya masyarakat.
Hasil koordinasi tersebut menyepakati dilakukannya penyisiran lanjutan ke bagian hulu Sungai Penetai pada Senin (19/10/2026).
Tim gabungan memulai perjalanan dari Pos TNKS Muara Emat. Di kawasan pertemuan Sungai Sijau dan Sungai Penetai, petugas kembali menemukan dua pondok yang masih dalam kondisi baik, dua pondok tidak terpakai, serta sejumlah drum berisi solar.
Penyisiran kemudian dilanjutkan hingga sekitar sembilan kilometer sepanjang aliran sungai. Hasilnya, petugas menemukan 16 camp, sembilan box penyaring emas, 14 drum solar, dan tiga mesin dompeng yang sebagian tertimbun tanah serta bebatuan.
Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Risky menyebutkan, temuan bekas galian dan berbagai peralatan tersebut memperkuat indikasi adanya aktivitas PETI di dalam kawasan hutan TNKS.
“Polres Kerinci menyimpulkan terdapat aktivitas PETI di dalam kawasan hutan TNKS sepanjang aliran Sungai Penetai. Ini terlihat dari bekas galian dan peralatan tambang yang ditemukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, akses menuju lokasi penambangan cukup sulit karena hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki.
Meski sejumlah peralatan dan bekas aktivitas tambang telah ditemukan, persoalan yang lebih besar kini adalah mengungkap pihak-pihak yang berada di balik kegiatan ilegal tersebut.
Publik tentu menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum, bukan hanya menghentikan aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri kepemilikan alat berat, mesin dompeng, sumber pasokan solar, hingga kemungkinan adanya pemodal yang mengendalikan kegiatan PETI tersebut.
Terlebih, aktivitas penambangan di kawasan TNKS berpotensi mengancam kelestarian hutan, merusak ekosistem sungai, serta mengganggu keseimbangan lingkungan di kawasan konservasi.
Polres Kerinci menyatakan akan menggelar koordinasi lanjutan bersama instansi terkait untuk menentukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di Kabupaten Kerinci.
Kini, masyarakat menunggu keseriusan aparat mengusut tuntas kasus tersebut. Jangan sampai belasan camp dan sederet peralatan tambang hanya menjadi temuan di tengah hutan, sementara pemilik modal dan aktor di balik aktivitas PETI tetap tidak tersentuh hukum.
Editor : M. Abyan A








