Sungai Penuh, Newsline.id – Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dalam mendukung kelancaran program pensertipikatan tanah milik pemerintah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset pemerintah di wilayah Kota Sungai Penuh.
Kegiatan koordinasi yang digelar di Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh tersebut dihadiri perwakilan instansi penerima hak pakai, unsur Pemerintah Daerah, serta pejabat struktural dari berbagai seksi. Pertemuan berlangsung produktif dengan fokus pada percepatan proses pensertipikatan serta optimalisasi pemanfaatan aset negara.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum. Dengan adanya sertipikat hak pakai, setiap instansi dapat memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dengan dasar hukum yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa pensertipikatan tanah pemerintah bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan langkah strategis dalam mendukung tata kelola aset yang akuntabel dan transparan. Kepastian hukum atas tanah juga dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh menambahkan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci utama keberhasilan program strategis pertanahan. Komunikasi yang efektif dan kerja sama yang solid akan mempercepat proses penyelesaian sertipikasi aset pemerintah.
Perwakilan instansi yang hadir turut menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang dinilai cepat, transparan, dan profesional. Mereka berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan guna mempercepat tertib administrasi pertanahan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, demi mendukung kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan tanah untuk pembangunan serta pelayanan publik di Kota Sungai Penuh. (Fer)
Penulis : Periyanto
Editor : Feri








