Kapolda Jambi Pimpin Konferensi Pers Dugaan TPPO, Bayi 8 Bulan Diserahkan Kembali kepada Ibu Kandung

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Newsline.id – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, memimpin konferensi pers terkait penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang bayi perempuan berusia delapan bulan. Pada kesempatan tersebut, Polda Jambi juga memfasilitasi penyerahan kembali bayi berinisial G kepada ibu kandungnya yang berinisial P di Lobby Utama Polda Jambi, Rabu (29/7/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra, Bupati Batanghari M. Fadhil Arief, Kapolres Batanghari, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batanghari, serta Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.

Kapolda Jambi menjelaskan, perkara dugaan TPPO tersebut masih dalam tahap penyidikan dan kini ditangani oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus tersebut diduga bermula dari konflik rumah tangga antara kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang. Seluruh fakta masih terus didalami untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Peristiwa ini bukan kali pertama. Polri harus mengedepankan negosiasi dan penegakan hukum sebagai ultimum remedium. Yang terpenting adalah korban dapat diselamatkan karena ini menyangkut seorang anak. Kami di Polda Jambi memfasilitasi penyerahan anak berinisial G kepada ibu kandungnya yang berinisial P,” ujar Irjen Pol. Krisno H. Siregar.

Selain penyidikan, Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batanghari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan komunitas Suku Anak Dalam (SAD). Langkah tersebut dilakukan agar proses penyelamatan korban berjalan aman dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Selama proses penanganan, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari untuk mendapatkan perlindungan, pemeriksaan kesehatan, serta pendampingan psikologis. Berdasarkan hasil observasi, korban dinyatakan dalam kondisi sehat secara fisik maupun psikologis.

Polda Jambi kemudian memfasilitasi penyerahan kembali bayi berinisial G kepada ibu kandungnya sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap korban anak serta menjamin hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, yang turut menyaksikan penyerahan tersebut memberikan apresiasi kepada Polda Jambi dan Polres Batanghari atas keberhasilan mengungkap sekaligus menangani perkara tersebut dengan mengedepankan keselamatan korban.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan korban anak.

“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal. Alhamdulillah, hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi hak-hak anak,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi guna mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami,” tegasnya.

Polda Jambi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah guna memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi seluruh pihak, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Editor : Ryanto

Berita Terkait

OJK Perkuat Kehadiran di Daerah, Pemprov Jambi Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Kantor OJK
Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Asosiasi Ojol Nusantara, Dorong Kamseltibcarlantas dan Kamtibmas Kondusif
Danrem 042/Gapu: Pencegahan Jadi Kunci Pengendalian Karhutla di Provinsi Jambi
Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lantas 2026, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Penegakan Hukum Humanis
Polda Jambi Matangkan Persiapan Open Tournament Domino Kapolda Cup 2026 Bersama Orado Jambi JAMBI, Newsline.id
Kasus Tewasnya Brigadir EWS Naik ke Penyidikan, Polda Jambi Tetapkan Enam Tersangka
Sinsen Catat Prestasi Nasional, Wakil Jambi Masuk 10 Besar Kontes Layanan Honda 2026
DPRD Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Al Haris Minta OPD Tindak Lanjuti Catatan Dewan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:09 WITA

OJK Perkuat Kehadiran di Daerah, Pemprov Jambi Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Kantor OJK

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:00 WITA

Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Asosiasi Ojol Nusantara, Dorong Kamseltibcarlantas dan Kamtibmas Kondusif

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:57 WITA

Kapolda Jambi Pimpin Konferensi Pers Dugaan TPPO, Bayi 8 Bulan Diserahkan Kembali kepada Ibu Kandung

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:24 WITA

Danrem 042/Gapu: Pencegahan Jadi Kunci Pengendalian Karhutla di Provinsi Jambi

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:48 WITA

Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lantas 2026, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Penegakan Hukum Humanis

Berita Terbaru