SUNGAI PENUH, NEWSLINE.ID – Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Rabu (7/10/2026). Pertemuan tersebut membahas mekanisme pengangkatan, penugasan, hingga pergantian kepala sekolah, khususnya Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh, Haidir, SE. Turut hadir Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., MM, serta jajaran Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.
Dalam hearing tersebut, Komisi I meminta penjelasan secara menyeluruh dari Dinas Pendidikan terkait mekanisme penataan dan penugasan kepala sekolah yang selama ini diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa proses pengangkatan, penugasan maupun pergantian kepala sekolah dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Dalam proses pengelolaan dan penataan kepala sekolah, pengawas sekolah maupun tenaga kependidikan, Dinas Pendidikan juga memanfaatkan SIM KSPSTK sebagai salah satu sistem pendukung administrasi dan penataan. Data yang terdapat dalam sistem tersebut menjadi bagian dari proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan menegaskan, kebijakan pengangkatan, penugasan dan pergantian kepala sekolah tidak dilakukan berdasarkan kepentingan pribadi maupun pertimbangan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Pergantian kepala sekolah yang sebelumnya menjabat, menurut Dinas Pendidikan, merupakan bagian dari proses penataan organisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan. Sementara penugasan kepala sekolah yang baru dilakukan untuk memastikan keberlangsungan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan secara optimal.
Komisi I Minta Kompetensi Jadi Perhatian
Menanggapi penjelasan Dinas Pendidikan, Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh merekomendasikan agar seluruh proses penugasan kepala sekolah tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi I juga menekankan pentingnya memperhatikan persyaratan kompetensi dalam setiap penugasan, termasuk aspek pendidikan dan pelatihan (diklat) serta sertifikat yang dipersyaratkan bagi kepala sekolah.
Selain itu, Komisi I mendorong Dinas Pendidikan untuk memberikan ruang dan kesempatan yang lebih luas kepada para guru mengikuti pendidikan dan pelatihan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kompetensi, kapasitas serta profesionalisme tenaga pendidik.
Komisi I juga meminta agar komunikasi dan koordinasi antara Dinas Pendidikan dengan DPRD, khususnya Komisi I sebagai mitra kerja, terus diperkuat. Hal tersebut dinilai penting agar setiap kebijakan di bidang pendidikan dapat dibahas dan dikomunikasikan secara baik.
Diingatkan Hindari Maladministrasi
Dalam hearing tersebut, Komisi I turut mengingatkan agar setiap kebijakan terkait penataan dan penugasan kepala sekolah maupun tenaga kependidikan tetap memperhatikan regulasi dan ketentuan perundang-undangan.
Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan berjalan secara transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan sekaligus mencegah potensi terjadinya maladministrasi.
Melalui RDP ini, Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh berharap penataan dan penugasan kepala sekolah ke depan dapat berjalan sesuai regulasi, mempertimbangkan kompetensi serta kebutuhan satuan pendidikan.
Upaya tersebut diharapkan turut mendukung peningkatan kualitas tata kelola pendidikan dan pelayanan pendidikan bagi masyarakat di Kota Sungai Penuh.
(Fer)
Editor : M. Abyan A








