Mantan Dirtek Tirta Mayang Divonis 1 Tahun Penjara, Bebas dari Dakwaan Primer

Sabtu, 24 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, NEWSLINE.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi, Mustazal Khomidi, dalam perkara pengadaan bahan kimia sucolite, Jumat (23/10/2026).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap tersebut, Mustazal dinyatakan bebas dari dakwaan primer karena tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung dakwaan tersebut di persidangan.

Penasihat hukum Mustazal, Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.M., menegaskan bahwa dakwaan primer tidak terbukti dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hakim vonis bebas primer, artinya pokok perkara tidak terbukti di persidangan, jelas itu,” tegas Wahyu.

Meski dinyatakan bebas dari dakwaan primer, Mustazal tetap dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta berdasarkan putusan majelis hakim.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Perumda Tirta Mayang, Heri Pitriadi, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan pidana pengganti apabila denda tidak dibayarkan.

Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Mustazal dituntut satu tahun enam bulan penjara, sedangkan Heri Pitriadi dituntut dua tahun penjara.

Sementara itu, Direktur PT DHS, Rusdi Wahab, selaku pihak penyedia bahan kimia sucolite, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp780 juta.

Putusan terhadap Rusdi tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Perkara pengadaan bahan kimia sucolite ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi.

Putusan terhadap para terdakwa menunjukkan adanya perbedaan hukuman berdasarkan pertimbangan majelis hakim terhadap masing-masing terdakwa.

Untuk memastikan ketepatan informasi mengenai dakwaan yang terbukti, status putusan, dan kewajiban pembayaran uang pengganti, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap salinan resmi putusan pengadilan.

Editor : M. Abyan A

Berita Terkait

Komisi Informasi Jambi Visitasi Ombudsman, Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026
Tak Sekadar Berbisnis, Ahmad Adril Elfani Ingin Berkontribusi bagi Pembangunan Jambi
Tinjau Pemondokan Kafilah MTQH Merangin, Wabup A. Khafidh Beri Motivasi dan Pastikan Kondisi Peserta
MTQH ke-55 Provinsi Jambi Resmi Dibuka, Al Haris Dorong Lahirnya Juara Nasional
Aliansi Jambi Marah Geruduk Kantor Gubernur, Kapolda Imbau Massa Tak Terprovokasi
Al Haris Tekankan Pembinaan Qori-Qoriah, Targetkan Kafilah Jambi Berprestasi di Level Nasional
Mobil Hias Masjid Baitul Makmur Jadi Sorotan, Kafilah Merangin Tampil Memukau di Pawai Ta’aruf MTQH ke-55
Bank Jambi Raih Tiga Penghargaan Nasional di ICBA 2026, Sabet Dua Gold dan Satu Platinum
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:09 WITA

Komisi Informasi Jambi Visitasi Ombudsman, Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026

Rabu, 4 November 2026 - 16:30 WITA

Tak Sekadar Berbisnis, Ahmad Adril Elfani Ingin Berkontribusi bagi Pembangunan Jambi

Senin, 2 November 2026 - 17:29 WITA

Tinjau Pemondokan Kafilah MTQH Merangin, Wabup A. Khafidh Beri Motivasi dan Pastikan Kondisi Peserta

Senin, 2 November 2026 - 09:37 WITA

MTQH ke-55 Provinsi Jambi Resmi Dibuka, Al Haris Dorong Lahirnya Juara Nasional

Minggu, 1 November 2026 - 19:33 WITA

Aliansi Jambi Marah Geruduk Kantor Gubernur, Kapolda Imbau Massa Tak Terprovokasi

Berita Terbaru