JAMBI, NEWSLINE.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi, Mustazal Khomidi, dalam perkara pengadaan bahan kimia sucolite, Jumat (23/10/2026).
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap tersebut, Mustazal dinyatakan bebas dari dakwaan primer karena tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung dakwaan tersebut di persidangan.
Penasihat hukum Mustazal, Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.M., menegaskan bahwa dakwaan primer tidak terbukti dalam persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hakim vonis bebas primer, artinya pokok perkara tidak terbukti di persidangan, jelas itu,” tegas Wahyu.
Meski dinyatakan bebas dari dakwaan primer, Mustazal tetap dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta berdasarkan putusan majelis hakim.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Perumda Tirta Mayang, Heri Pitriadi, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan pidana pengganti apabila denda tidak dibayarkan.
Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Mustazal dituntut satu tahun enam bulan penjara, sedangkan Heri Pitriadi dituntut dua tahun penjara.
Sementara itu, Direktur PT DHS, Rusdi Wahab, selaku pihak penyedia bahan kimia sucolite, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp780 juta.
Putusan terhadap Rusdi tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Perkara pengadaan bahan kimia sucolite ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi.
Putusan terhadap para terdakwa menunjukkan adanya perbedaan hukuman berdasarkan pertimbangan majelis hakim terhadap masing-masing terdakwa.
Untuk memastikan ketepatan informasi mengenai dakwaan yang terbukti, status putusan, dan kewajiban pembayaran uang pengganti, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap salinan resmi putusan pengadilan.
Editor : M. Abyan A








