Mataram, Newsline.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mengoptimalkan potensi daerah dan menarik investasi.
Menurutnya, keberadaan RDTR akan mempermudah proses perizinan usaha, khususnya dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sehingga peluang investasi dapat lebih cepat terealisasi.
“Menyusun KKPR akan lebih mudah jika sudah ada RDTR. Potensi daerah tidak akan maksimal tanpa perencanaan ruang yang jelas. Karena itu, kami mendorong seluruh daerah segera menyelesaikan RDTR,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Jumat (10/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, dari total target 77 RDTR di NTB, baru 15 yang telah rampung. Artinya, masih ada 62 RDTR yang perlu segera diselesaikan oleh pemerintah kabupaten/kota, termasuk di wilayah Lombok, Sumbawa, hingga Bima.
Selain percepatan RDTR, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian melalui penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Ia meminta pemerintah daerah mengalokasikan sekitar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) untuk kepentingan tersebut, serta masing-masing 1 persen untuk kawasan industri/infrastruktur dan cadangan lahan.
“Jika terjadi alih fungsi lahan, wajib diganti. Jika tidak, ada konsekuensi hukum. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memastikan aturan dijalankan,” tegasnya.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti arahan tersebut. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat penyusunan RDTR sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi NTB dan Kantor Wilayah BPN setempat terkait sinergi pelaksanaan tugas di bidang pertanahan, yang disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain itu, diserahkan pula berbagai sertipikat tanah, meliputi 38 bidang tanah wakaf, 3 sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi NTB, serta 151 sertipikat Hak Pakai untuk aset pemerintah kabupaten/kota di wilayah NTB.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri jajaran DPRD se-NTB, serta pejabat ATR/BPN, termasuk Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, dan para Kepala Kantor Pertanahan se-NTB. (*/Fer)
Editor : Periyan








