Pemkab Kerinci Batasi Pembelian BBM Solar dan Pertalite, Ini Rinciannya

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, Newsline.id – Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu, yakni solar (gas oil) dan bensin RON 90 (pertalite). Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci tertanggal 9 April 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait pengendalian penyaluran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan untuk transportasi kendaraan bermotor.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, disebutkan bahwa pembatasan ini ditujukan untuk mengatur distribusi BBM agar lebih tepat sasaran, khususnya bagi sektor transportasi angkutan orang dan barang.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun rincian pembatasan untuk BBM jenis solar (gas oil), antara lain kendaraan bermotor perorangan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Sementara itu, kendaraan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari.

Untuk kendaraan angkutan umum roda enam atau lebih, pembelian solar dibatasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan. Sedangkan kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan armada pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Selain itu, untuk BBM jenis bensin RON 90 (pertalite), pembatasan juga diberlakukan bagi kendaraan roda empat, baik perorangan maupun umum, dengan batas maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah juga diberikan batas pembelian pertalite maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui surat tersebut juga menginstruksikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta camat untuk segera mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat hingga tingkat desa.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan lebih efektif dan tidak disalahgunakan, sehingga benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

Pemkab Kerinci juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga ketersediaan BBM di wilayah Kabupaten Kerinci tetap stabil dan merata. (Fer)

Editor : Feri

Berita Terkait

Kunjungi Polres Kerinci, Wakapolda Jambi Tekankan Integritas, Respons Cepat Serta Pelayanan Humanis
Viral! Aksi Nekat Maling HP di Koto Tuo Ujung Pasir Terekam CCTV, Warga Resah
Seleksi Paskibraka Kerinci 2026 Resmi Dibuka, 138 Pelajar Siap Adu Kemampuan
Korupsi PJU Kerinci Rugikan Negara Rp2,7 Miliar, 10 Terdakwa Divonis Penjara
Operasional Penerbangan Resmi Pindah ke Terminal Baru Bandara Depati Parbo Mulai 1 April 2026
Wabup Murison Pimpin Apel RSUD Kerinci, Tekankan Dedikasi dan Peningkatan Layanan
Wabup Murison Pimpin Apel RSUD Kerinci, Tekankan Dedikasi dan Peningkatan Layanan
Pedagang Bakso di Danau Kerinci Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Meninggal Karena Sakit
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 18:58 WITA

Viral! Aksi Nekat Maling HP di Koto Tuo Ujung Pasir Terekam CCTV, Warga Resah

Sabtu, 11 April 2026 - 09:29 WITA

Pemkab Kerinci Batasi Pembelian BBM Solar dan Pertalite, Ini Rinciannya

Sabtu, 11 April 2026 - 09:24 WITA

Seleksi Paskibraka Kerinci 2026 Resmi Dibuka, 138 Pelajar Siap Adu Kemampuan

Rabu, 8 April 2026 - 12:08 WITA

Korupsi PJU Kerinci Rugikan Negara Rp2,7 Miliar, 10 Terdakwa Divonis Penjara

Rabu, 1 April 2026 - 20:01 WITA

Operasional Penerbangan Resmi Pindah ke Terminal Baru Bandara Depati Parbo Mulai 1 April 2026

Berita Terbaru