Kerinci, Newsline.id – Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu, yakni solar (gas oil) dan bensin RON 90 (pertalite). Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci tertanggal 9 April 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait pengendalian penyaluran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan untuk transportasi kendaraan bermotor.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, disebutkan bahwa pembatasan ini ditujukan untuk mengatur distribusi BBM agar lebih tepat sasaran, khususnya bagi sektor transportasi angkutan orang dan barang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun rincian pembatasan untuk BBM jenis solar (gas oil), antara lain kendaraan bermotor perorangan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Sementara itu, kendaraan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari.
Untuk kendaraan angkutan umum roda enam atau lebih, pembelian solar dibatasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan. Sedangkan kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan armada pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Selain itu, untuk BBM jenis bensin RON 90 (pertalite), pembatasan juga diberlakukan bagi kendaraan roda empat, baik perorangan maupun umum, dengan batas maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah juga diberikan batas pembelian pertalite maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui surat tersebut juga menginstruksikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta camat untuk segera mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat hingga tingkat desa.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan lebih efektif dan tidak disalahgunakan, sehingga benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Pemkab Kerinci juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga ketersediaan BBM di wilayah Kabupaten Kerinci tetap stabil dan merata. (Fer)
Editor : Feri









