Kerinci, Newsline.id – Sepuluh terdakwa kasus korupsi kegiatan Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 menjalani sidang pembacaan vonis, Selasa (7/4/2026) malam.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima Situngkir, S.H. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusan itu, Heri Cipta selaku pengguna anggaran dijatuhi hukuman paling berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp337 juta.
Majelis juga menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Sementara itu, Nel Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp220 juta. Delapan terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda yang sama, serta nilai uang pengganti yang bervariasi.
Rinciannya, Sarpano Markis dikenakan uang pengganti Rp50 juta, Gunawan Rp182 juta, Amri Nurman Rp281 juta, Fahmi Rp143 juta, Helpi Apriadi Rp239 juta, Jefron Rp605 juta, serta Reki Eka Fictoni Rp222 juta.
Satu terdakwa lainnya, Yuses Alkadira Mitas, juga divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari, namun tidak dibebani uang pengganti karena tidak terbukti menerima aliran dana.
Usai pembacaan putusan, baik para terdakwa maupun penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan menyatakan “pikir-pikir”, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (*/)
Editor : Feri








