Korupsi PJU Kerinci Rugikan Negara Rp2,7 Miliar, 10 Terdakwa Divonis Penjara

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, Newsline.id – Sepuluh terdakwa kasus korupsi kegiatan Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 menjalani sidang pembacaan vonis, Selasa (7/4/2026) malam.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima Situngkir, S.H. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan itu, Heri Cipta selaku pengguna anggaran dijatuhi hukuman paling berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp337 juta.

Majelis juga menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Sementara itu, Nel Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp220 juta. Delapan terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda yang sama, serta nilai uang pengganti yang bervariasi.

Rinciannya, Sarpano Markis dikenakan uang pengganti Rp50 juta, Gunawan Rp182 juta, Amri Nurman Rp281 juta, Fahmi Rp143 juta, Helpi Apriadi Rp239 juta, Jefron Rp605 juta, serta Reki Eka Fictoni Rp222 juta.

Satu terdakwa lainnya, Yuses Alkadira Mitas, juga divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari, namun tidak dibebani uang pengganti karena tidak terbukti menerima aliran dana.

Usai pembacaan putusan, baik para terdakwa maupun penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan menyatakan “pikir-pikir”, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (*/)

 

Editor : Feri

Berita Terkait

Kopi Jambi Tembus Pakistan, Ariansyah Apresiasi Ekspor PT Alko Sumatra Kopi Senilai Rp18 Miliar
Pemkab Kerinci Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 dan Tiga Ranperda, Fokus Perkuat Arah Pembangunan Daerah
Hadiri Grebeg Suro di Kayu Aro Barat, DPRD Kerinci Dukung Pelestarian Tradisi dan Budaya
Hadiri Kenduri Sko Sanggaran Agung, Ketua DPRD Kerinci Tegaskan Dukungan Terhadap Pelestarian Adat dan Budaya
Ketua DPRD Kerinci Hadiri Kenduri Sko Sanggaran Agung, Dorong Pelestarian Adat sebagai Identitas Budaya Daerah
Wabup Murison Pimpin Peringatan HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas, Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat
Peletakan Batu Pertama RSUD Kerinci Resmi Dimulai, Al Haris dan Monadi Wujudkan Rumah Sakit Tipe C untuk Masyarakat
Hadiri Festival Kenduri Sko Lima Desa, Ketua DPRD Sungai Penuh Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 22:19 WITA

Kopi Jambi Tembus Pakistan, Ariansyah Apresiasi Ekspor PT Alko Sumatra Kopi Senilai Rp18 Miliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:56 WITA

Pemkab Kerinci Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 dan Tiga Ranperda, Fokus Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:45 WITA

Hadiri Grebeg Suro di Kayu Aro Barat, DPRD Kerinci Dukung Pelestarian Tradisi dan Budaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:56 WITA

Hadiri Kenduri Sko Sanggaran Agung, Ketua DPRD Kerinci Tegaskan Dukungan Terhadap Pelestarian Adat dan Budaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:49 WITA

Ketua DPRD Kerinci Hadiri Kenduri Sko Sanggaran Agung, Dorong Pelestarian Adat sebagai Identitas Budaya Daerah

Berita Terbaru