Kota Jambi, Newsline.id – Pemerintah Kota Jambi mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberlakukan sistem Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini resmi dijalankan sejak April 2026 dan berlaku setiap hari Jumat.
Aturan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 6 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah penyesuaian sistem kerja pemerintahan yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, M. Saleh Ridho, mengatakan penerapan WFH merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan ASN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyesuaikan sistem kerja dengan skema baru tersebut tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Meski bekerja dari rumah, pelayanan publik tetap harus berjalan normal dan tidak boleh terhambat,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga berbagai layanan dapat diakses secara digital dan lebih efisien.
Selain meningkatkan fleksibilitas, penerapan WFH diharapkan mampu menekan biaya operasional, mulai dari penggunaan listrik, air, hingga pengeluaran bahan bakar.
Dari sisi lain, berkurangnya mobilitas ASN juga dinilai berkontribusi terhadap penurunan tingkat polusi di lingkungan perkotaan.
Pemkot Jambi menilai pola kerja ini akan mendorong perubahan cara kerja ASN menjadi lebih produktif, dengan penilaian berbasis hasil kerja, bukan sekadar kehadiran di kantor.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah optimistis kinerja birokrasi akan semakin adaptif dan mampu menjawab tuntutan pelayanan publik di era digital. (Fer)
Editor : Feri









