JAMBI, NEWSLINE.ID – Pemerintah Provinsi Jambi mendorong pemerintah kabupaten dan kota memperkuat koordinasi untuk mengoptimalkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani mengatakan, keterlibatan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan diperlukan agar informasi program pemutihan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki kewajiban pajak, tetapi juga menjadi momentum memperbarui data kendaraan dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program pemutihan PKB 2026 berlangsung sejak 18 Agustus hingga 30 September 2026. Dalam program ini, pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif serta sejumlah keringanan terhadap pokok pajak.
Bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan, pembayaran cukup dilakukan untuk pokok PKB satu tahun masa pajak terakhir. Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tersedia pengurangan pokok PKB hingga 7,5 persen.
Abdullah Sani menyebut penerimaan dari sektor PKB dan BBNKB juga memiliki peran terhadap pendapatan daerah kabupaten dan kota melalui mekanisme opsen.
Data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi mencatat penyaluran opsen PKB dan BBNKB pada 2025 mencapai Rp397,52 miliar. Nilai tersebut meningkat 26,4 persen dibandingkan dana bagi hasil pada 2024.
Kontribusi opsen PKB dan BBNKB disebut mencapai rata-rata 35,99 persen dari total penerimaan pajak daerah kabupaten/kota.
“Melalui program pemutihan ini, kita tidak hanya memberikan ruang keringanan beban finansial bagi masyarakat, tetapi juga memperbaiki dan memperbarui akurasi basis data wajib pajak di seluruh wilayah Provinsi Jambi,” kata Abdullah Sani saat rapat sosialisasi dan sinergitas program keringanan PKB di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (14/9/2026).
Target Penerimaan Rp54,63 Miliar
Pemprov Jambi menetapkan target penerimaan sebesar Rp54,63 miliar melalui pelaksanaan program pemutihan PKB 2026.
Untuk merealisasikan target tersebut, pemerintah provinsi meminta dukungan berbagai pihak, mulai dari Polda Jambi dan Direktorat Lalu Lintas, Jasa Raharja, pemerintah kabupaten/kota hingga jajaran pemerintahan desa dan kelurahan.
Abdullah Sani mengatakan langkah bersama dapat dilakukan melalui sosialisasi yang lebih luas, pendataan kendaraan yang memiliki potensi pajak, razia gabungan serta memperluas akses pelayanan Samsat.
“Sinergi tersebut mencakup pelaksanaan razia gabungan, pendataan potensi kendaraan, sosialisasi masif, hingga perluasan titik pelayanan Samsat di berbagai daerah,” ujarnya.
Rapat sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono, serta Kepala Perwakilan Jasa Raharja Jambi Agung Abimanyu.
Selain itu, hadir para bupati dan wali kota atau perwakilan, unsur Forkopimda, serta Pembina Samsat Provinsi Jambi.
(Red)
Editor : M. Abyan A








