Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman Pantau Layanan Penumpang di Bandara

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL, Newsline.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan pemantauan pelayanan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (7/9/2026). Pemantauan dilakukan menyusul gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, turun langsung memantau penanganan penumpang di sejumlah area terminal. Gangguan penerbangan menyebabkan sejumlah penerbangan mengalami pembatalan, penundaan, penjadwalan ulang, hingga pengalihan.

Ombudsman memastikan penumpang memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi penerbangan serta mendapatkan layanan penanganan yang layak selama terjadi gangguan operasional.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Robert menegaskan bahwa keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama dalam menghadapi gangguan yang disebabkan faktor alam. Namun, aspek keselamatan harus berjalan beriringan dengan kepastian informasi dan pelayanan kepada penumpang.

“Dalam kondisi gangguan penerbangan akibat faktor alam, keselamatan tentu menjadi hukum tertinggi layanan. Namun, pada saat yang sama, penumpang tetap berhak mendapatkan informasi yang jelas, kepastian layanan, dan penanganan yang layak. Jangan sampai ketidakpastian operasional menjadi beban bagi penumpang,” ujar Robert.

Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman melihat bagaimana informasi mengenai status penerbangan disampaikan kepada penumpang, mekanisme penanganan penumpang terdampak, hingga kesiapan petugas dalam memberikan penjelasan.

Selain itu, Ombudsman turut memperhatikan prosedur perubahan jadwal, pembatalan, dan pengalihan penerbangan, termasuk informasi terkait pengembalian dana atau refund, penjadwalan ulang atau reschedule, serta penanganan bagasi.

Menurut Robert, dalam kondisi gangguan penerbangan, penumpang membutuhkan informasi yang cepat, konsisten, dan mudah dipahami. Setiap perubahan status penerbangan harus segera diinformasikan agar masyarakat dapat menentukan langkah selanjutnya.

“Penumpang jangan sampai berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian. Mereka perlu mengetahui apakah penerbangannya tetap beroperasi, ditunda, dibatalkan, dijadwalkan ulang, atau dialihkan. Informasi tersebut harus disampaikan secara jelas melalui satu kanal resmi (single-entry) dan real-time,” katanya.

Ombudsman juga menyoroti pentingnya koordinasi antarpihak dalam menangani gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik. Informasi terkait kondisi abu vulkanik dan perkembangan keselamatan penerbangan perlu diterjemahkan menjadi informasi pelayanan yang dapat dipahami masyarakat secara cepat dan mudah.

Saat melakukan pemantauan di Terminal 1B dan Terminal 1C, Ombudsman menemukan adanya penerbangan dari salah satu maskapai yang masih berstatus on schedule. Kondisi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada salah seorang penumpang.

Temuan ini menjadi perhatian Ombudsman karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi penumpang, terutama ketika pada waktu yang sama terdapat penutupan sementara sejumlah bandara berdasarkan informasi penerbangan melalui Notice to Airmen (NOTAM) yang diterbitkan AirNav Indonesia.

Selain itu, hasil paper test yang dilakukan BMKG juga menjadi salah satu informasi penting dalam mendeteksi keberadaan abu vulkanik yang dapat memengaruhi keselamatan penerbangan.

Robert menegaskan, manajemen maskapai harus mengikuti keputusan dan informasi dari otoritas terkait dalam menentukan operasional penerbangan.

“Dalam situasi tersebut, manajemen maskapai tidak boleh mengambil keputusan yang berbeda dari pihak otoritas. Bahkan jika sifatnya hanya untuk antisipasi dan berjaga-jaga. Pada sisi lain, pengawasan dari Kementerian Perhubungan dan Otoritas Bandara juga terus diperkuat di berbagai bandara terdampak,” tegas Robert.

Menurutnya, kepastian status penerbangan sangat penting bagi penumpang agar mereka dapat menentukan pilihan, apakah tetap menunggu, melakukan penjadwalan ulang, atau memperoleh bentuk penanganan lainnya.

Ombudsman RI selanjutnya akan melihat lebih lanjut mekanisme koordinasi dan penanganan penumpang terdampak, termasuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan kondisi penerbangan.

Ombudsman RI mengingatkan bahwa dalam menghadapi gangguan penerbangan akibat faktor alam, pelayanan kepada penumpang harus tetap dilakukan secara transparan, responsif, dan berorientasi pada kepastian.

Keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama. Namun, hak penumpang untuk memperoleh informasi yang jelas serta pelayanan yang layak juga harus tetap dipenuhi.

(Red)

Editor : M. Abyan A

Berita Terkait

Diskon Tol 10 Persen Berlaku 4–6 September, Ini Daftar Ruas JTTS dan Tarif Barunya
Hutama Karya Perkuat Gerakan Zero ODOL, 505 Truk Ditindak hingga Juli 2026
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025
Pemerintah Ambil Langkah Cepat Redam Gejolak Pasar di Tengah Gelombang Protes
Protes Nasional Memuncak, Pemerintah Umumkan Pemangkasan Tunjangan DPR Rp50 Juta
Sri Mulyani Pasca Penjarahan: Tugas Negara Harus Dilakukan dengan Amanah
Heboh! Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo. Berikut Faktanya!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:59 WITA

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman Pantau Layanan Penumpang di Bandara

Jumat, 4 September 2026 - 13:34 WITA

Diskon Tol 10 Persen Berlaku 4–6 September, Ini Daftar Ruas JTTS dan Tarif Barunya

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:20 WITA

Hutama Karya Perkuat Gerakan Zero ODOL, 505 Truk Ditindak hingga Juli 2026

Selasa, 2 September 2025 - 19:40 WITA

Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka

Selasa, 2 September 2025 - 11:22 WITA

Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025

Berita Terbaru

Oplus_131072

Sungai Penuh

Ketua DPRD Sungai Penuh Sambut Kunjungan Pangdam XX/TIB ke Kerinci

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:48 WITA