Sertipikat Tanah Ulayat Dinilai Jadi Benteng Perlindungan Aset Adat Nagari

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota, Newsline.id – Sertipikat tanah ulayat kini menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan tidak mudah berpindah tangan. Bagi masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah adat dinilai memperkuat peran ninik mamak dalam menjaga warisan leluhur untuk generasi mendatang.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Yosef Purnama mengatakan pengalaman saat pandemi Covid-19 menjadi pelajaran penting bagi masyarakat adat tentang perlunya perlindungan hukum terhadap tanah ulayat.

Menurutnya, pada masa pandemi banyak kawasan hutan pinus di wilayah nagari ditebang masyarakat karena tekanan ekonomi dan hilangnya sumber penghasilan warga.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi hingga pendekatan adat kepada anak kemenakan agar tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tetapi saat itu kondisi ekonomi memang sangat sulit,” ujar Yosef Purnama, Kamis (14/5/2026).

Ia mengaku, para ninik mamak saat itu menghadapi situasi berat karena harus mengambil langkah hukum demi menjaga tanah ulayat yang selama ini menjadi milik bersama masyarakat adat.

“Kami menangis semua. Tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu warisan bersama anak kemenakan, bukan untuk dihabiskan hari ini saja,” tuturnya.

Pengalaman tersebut kemudian mendorong masyarakat adat Nagari Sitapa memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui sertipikasi tanah adat. Yosef Purnama menyebut, sebelumnya masyarakat sempat menghadapi kendala karena belum kuatnya pembuktian hukum atas tanah ulayat yang dikelola turun-temurun.

Kini, keberadaan sertipikat tanah ulayat dinilai memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat dalam mempertahankan aset nagari.

“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, niniak mamak bisa melindungi tanah adat karena sudah ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut memang milik ulayat kami,” katanya.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan, tetapi juga simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat dan benteng untuk menjaga warisan leluhur agar tetap dapat dimanfaatkan generasi berikutnya. (*/Fer)

Editor : Periyan

Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:42 WITA

Sertipikat Tanah Ulayat Dinilai Jadi Benteng Perlindungan Aset Adat Nagari

Berita Terbaru