Syarat Calon Kepala Desa Terbaru Dan Kelengkapan Berkas๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Minggu, 16 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persiapan Penting Sebelum Maju Sebagai Calon Kepala Desa

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat dan warga desa yang kami cintai.

Dalam konteks persiapan menghadapi kontestasi pemilihan kepala desa, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan bagi calon yang akan maju pada pemilihan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memahami Kondisi Objektif Desa dan Prioritas Pembangunan

Hal pertama yang sangat penting bagi calon adalah memahami secara mendalam kondisi objektif, masalah, serta potensi yang ada di desa.

Ini termasuk memperhatikan rekomendasi pembangunan desa dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang menjadi prioritas.

Dengan pemahaman ini, visi dan misi calon kepala desa akan lebih terfokus dan relevan bagi kebutuhan masyarakat desa.

Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Sesuai Undang-Undang

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa.

Persyaratan ini mencakup aspek legalitas, moralitas, dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikut adalah contoh dokumen kelengkapan yang dibutuhkan:

1. Kewarganegaraan Indonesia

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang dilegalisir.

Fotokopi atau salinan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir.

2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dijamin secara hukum.

3. Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945

Surat pernyataan kesediaan untuk mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan Bhinneka Tunggal Ika.

4. Pendidikan

Minimal tamat sekolah menengah pertama atau sederajat dengan melampirkan ijazah yang dilegalisir.

5. Usia

Berusia minimal 20 tahun pada saat mendaftar.

6. Kesediaan Mencalonkan Diri

Surat pernyataan kesediaan mencalonkan diri sebagai kepala desa, serta kesanggupan membayar denda jika mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

7. Status Hukum

Tidak sedang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

8. Tidak Sedang menjalani Pidana

Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

9. Tidak Pernah Dipidana Berat

Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa tidak pernah dipidana dengan hukuman paling sedikit lima tahun.

10. Tidak Dicabut Hak Pilih

Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilih.

11. Kesehatan Jasmani

Surat keterangan dari rumah sakit umum daerah yang menyatakan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

12. Pengalaman Kepemimpinan

Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan sebelumnya.

13. Berbuat Baik, Jujur, dan Adil

Surat pernyataan kesanggupan untuk bertindak baik, jujur, dan adil selama menjabat sebagai kepala desa.

14. Tempat Tinggal di Wilayah Desa

Surat pernyataan untuk bertempat tinggal di wilayah desa selama menjabat sebagai kepala desa.

15. Daftar Riwayat Hidup dan Pasfoto

Menyerahkan daftar riwayat hidup serta pasfoto sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Semoga informasi mengenai syarat dan dokumen kelengkapan calon kepala desa ini bermanfaat bagi semua yang berkeinginan untuk berkontribusi dalam pembangunan desa.

Mari kita jaga proses pemilihan ini agar berjalan dengan adil dan transparan demi kemajuan bersama.

Terima kasih atas perhatiannya. ***

 

Berita Terkait

Pertamina Drilling Siap Kembangkan Migas Nonkonvensional, Dukung Ketahanan Energi Nasional
Gandeng BSI, BPJS Kesehatan Perluas Akses Pembayaran Iuran JKN, Kini Bisa Lewat BYOND
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Diskon Tol 10 Persen Berlaku 4โ€“6 September, Ini Daftar Ruas JTTS dan Tarif Barunya
Hutama Karya Perkuat Gerakan Zero ODOL, 505 Truk Ditindak hingga Juli 2026
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025
Pemerintah Ambil Langkah Cepat Redam Gejolak Pasar di Tengah Gelombang Protes
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:01 WITA

Pertamina Drilling Siap Kembangkan Migas Nonkonvensional, Dukung Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:33 WITA

Gandeng BSI, BPJS Kesehatan Perluas Akses Pembayaran Iuran JKN, Kini Bisa Lewat BYOND

Rabu, 9 September 2026 - 19:59 WITA

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman Pantau Layanan Penumpang di Bandara

Jumat, 4 September 2026 - 13:34 WITA

Diskon Tol 10 Persen Berlaku 4โ€“6 September, Ini Daftar Ruas JTTS dan Tarif Barunya

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:20 WITA

Hutama Karya Perkuat Gerakan Zero ODOL, 505 Truk Ditindak hingga Juli 2026

Berita Terbaru