SUNGAI PENUH, NEWSLINE.ID – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., resmi menetapkan jajaran Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sungai Penuh periode 2026–2031 melalui Keputusan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 100.3.3.3/Kep.159/2026 tentang Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031.
Keputusan tersebut ditetapkan di Sungai Penuh pada 6 Juli 2026 sebagai tindak lanjut berakhirnya masa jabatan pimpinan BAZNAS sebelumnya, sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan di Kota Sungai Penuh. Pengangkatan ini juga didasarkan pada hasil seleksi calon pimpinan serta rekomendasi Ketua BAZNAS Republik Indonesia.
Dalam lampiran keputusan tersebut, Wali Kota menetapkan lima orang sebagai Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh periode 2026–2031, yakni:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhammad Ajmain, S.Pd.I (Unsur Tokoh Masyarakat Islam)
Aulia, S.Pd (Unsur Ulama)
Marsal, S.H., M.H. (Unsur Tenaga Profesional)
Samsudin, S.Pd.I (Unsur Tokoh Masyarakat Islam)
Yapendra, S.HI (Unsur Tokoh Masyarakat Islam)
Sesuai keputusan tersebut, pimpinan BAZNAS memiliki tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka juga berkewajiban menyampaikan laporan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan zakat kepada BAZNAS Provinsi Jambi dan Wali Kota Sungai Penuh.
Masa jabatan pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh ditetapkan selama lima tahun terhitung sejak tanggal keputusan ditetapkan. Seluruh biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap BAZNAS semakin optimal dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat. (Fer)
Penulis : Riyanto
Editor : Riyanto








