Wali Kota Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031, Ini Susunan Lengkapnya

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, NEWSLINE.ID – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., resmi menetapkan jajaran Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sungai Penuh periode 2026–2031 melalui Keputusan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 100.3.3.3/Kep.159/2026 tentang Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031.

Keputusan tersebut ditetapkan di Sungai Penuh pada 6 Juli 2026 sebagai tindak lanjut berakhirnya masa jabatan pimpinan BAZNAS sebelumnya, sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan di Kota Sungai Penuh. Pengangkatan ini juga didasarkan pada hasil seleksi calon pimpinan serta rekomendasi Ketua BAZNAS Republik Indonesia.

Dalam lampiran keputusan tersebut, Wali Kota menetapkan lima orang sebagai Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh periode 2026–2031, yakni:

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhammad Ajmain, S.Pd.I (Unsur Tokoh Masyarakat Islam)

Aulia, S.Pd (Unsur Ulama)

Marsal, S.H., M.H. (Unsur Tenaga Profesional)

Samsudin, S.Pd.I (Unsur Tokoh Masyarakat Islam)

Yapendra, S.HI (Unsur Tokoh Masyarakat Islam)

Sesuai keputusan tersebut, pimpinan BAZNAS memiliki tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka juga berkewajiban menyampaikan laporan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan zakat kepada BAZNAS Provinsi Jambi dan Wali Kota Sungai Penuh.

Masa jabatan pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh ditetapkan selama lima tahun terhitung sejak tanggal keputusan ditetapkan. Seluruh biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap BAZNAS semakin optimal dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat. (Fer)

Penulis : Riyanto

Editor : Riyanto

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Mulai Bahas KUA-PPAS 2027, Wali Kota Paparkan Arah Kebijakan Anggaran
Pengurus PPNI Sungai Penuh Resmi Dilantik, Wako Alfin Dorong Peningkatan Profesionalisme Perawat
Perkuat Literasi Digital, Diskominfosta Sungai Penuh Siapkan KIM Jadi Garda Informasi dan Promosi Desa
Bamus DPRD Sungai Penuh Susun Peta Agenda Persidangan III, Fokus Bahas APBD 2027 dan HUT RI
Pemkot Sungai Penuh Apresiasi Pengabdian Kepala Balai Besar TNKS, Komitmen Perkuat Kolaborasi Konservasi
Perjuangkan Kepastian Tata Batas Hutan, Wako Alfin Minta Dukungan Pusat untuk Pengembangan Bukit Khayangan
Ketua DPRD Sungai Penuh Hutri Randa Hadiri Pengukuhan Pengurus DWP Sungai Penuh, Tekankan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan, Wako Alfin: Sinergi Eksekutif-Legislatif Kunci Kemajuan Sungai Penuh
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:41 WITA

DPRD Sungai Penuh Mulai Bahas KUA-PPAS 2027, Wali Kota Paparkan Arah Kebijakan Anggaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:34 WITA

Pengurus PPNI Sungai Penuh Resmi Dilantik, Wako Alfin Dorong Peningkatan Profesionalisme Perawat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:09 WITA

Perkuat Literasi Digital, Diskominfosta Sungai Penuh Siapkan KIM Jadi Garda Informasi dan Promosi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:48 WITA

Bamus DPRD Sungai Penuh Susun Peta Agenda Persidangan III, Fokus Bahas APBD 2027 dan HUT RI

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:30 WITA

Pemkot Sungai Penuh Apresiasi Pengabdian Kepala Balai Besar TNKS, Komitmen Perkuat Kolaborasi Konservasi

Berita Terbaru