Palangkaraya, Newsline.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah lebih aktif menyelesaikan persoalan pertanahan melalui optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Permintaan itu disampaikan Wamen Ossy saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026). Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam mengelola persoalan pertanahan di wilayah masing-masing melalui forum GTRA.
“Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi bersama,” tegas Wamen Ossy.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, gubernur berperan sebagai Ketua GTRA Provinsi, sementara bupati dan wali kota menjadi Ketua GTRA Kabupaten/Kota. Posisi tersebut dinilai strategis dalam menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sekaligus mengidentifikasi potensi lahan yang dapat didistribusikan kepada masyarakat.
Wamen Ossy menyoroti persoalan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan hutan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera memetakan dan mencari solusi agar wilayah yang layak dapat dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga masyarakat bisa memperoleh kepastian hukum melalui sertipikat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sekitar 75,96 persen wilayah Kalimantan Tengah merupakan kawasan hutan. Karena itu, inventarisasi kawasan hutan dan non-hutan perlu dilakukan secara detail untuk mendukung program Reforma Agraria.
Ia menilai, jika fungsi GTRA di Kalimantan Tengah berjalan optimal, pemerintah dapat memetakan wilayah yang membutuhkan program Reforma Agraria secara lebih tepat sasaran.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, unsur Forkopimda, serta jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah. (*/Fer)
Editor : Periyan








