JAMBI, Newsline.id — Pemerintah Kota Sungai Penuh menyatakan dukungannya terhadap program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang digagas Pemerintah Provinsi Jambi.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, saat menghadiri Sosialisasi dan Sinergitas Program Pemberian Keringanan Pokok serta Sanksi Administratif PKB Tahun 2026 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (14/9/2026).
Pertemuan itu menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Pemprov Jambi, pemerintah kabupaten dan kota, kepolisian, serta sejumlah pihak terkait dalam menyukseskan pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, jajaran Polda Jambi, pimpinan DPRD Provinsi Jambi, kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota, sekretaris daerah, jajaran Bapenda/BKAD, serta stakeholder terkait.
Program keringanan PKB tersebut diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Di sisi lain, optimalisasi pembayaran PKB menjadi salah satu langkah untuk memperkuat penerimaan daerah. Karena itu, pemerintah daerah bersama kepolisian didorong aktif menyosialisasikan program tersebut agar informasi mengenai kebijakan keringanan dapat diketahui masyarakat secara luas.
Azhar Hamzah menegaskan Pemkot Sungai Penuh siap mengambil bagian dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, sinergi lintas instansi diperlukan agar program keringanan PKB benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat dan berjalan sesuai tujuan.
“Dengan sinergi yang kuat, kita berharap program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ini dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik-baiknya dan memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah,” kata Azhar.
Ia menambahkan, Pemkot Sungai Penuh akan terus mendukung kebijakan Pemprov Jambi yang berkaitan dengan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan koordinasi antarlembaga.
Dengan adanya program keringanan tersebut, masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
(Red)
Editor : M. Abyan A








