Jakarta, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat kerja sama dalam upaya pengamanan dan pemulihan aset pertanahan yang terkait sengketa maupun perkara hukum. Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penanganan aset pertanahan yang berkaitan dengan proses hukum, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat dan kepentingan negara dapat terlindungi secara optimal.
Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan sinergi tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemulihan aset di bidang pertanahan. Menurutnya, kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting agar aset yang menjadi objek perkara dapat diamankan dan dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui perjanjian tersebut, kedua lembaga akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset pertanahan. Selain itu, koordinasi juga akan ditingkatkan dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang memiliki dimensi hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat memperkuat upaya penyelamatan aset negara sekaligus mendukung pemberantasan praktik mafia tanah yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah.
Iljas menjelaskan, dalam pelaksanaan putusan pengadilan masih ditemukan sejumlah kendala, terutama ketika aset harus dikembalikan kepada korban. Karena itu, diperlukan kesamaan persepsi dan koordinasi yang baik antara lembaga terkait agar proses pemulihan hak dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, putusan pengadilan yang menetapkan pengembalian aset kepada korban harus dapat menjadi dasar yang kuat dalam proses administrasi pertanahan sehingga hak masyarakat dapat dipulihkan tanpa hambatan yang tidak perlu.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kerja sama tersebut merupakan langkah penting dalam menghadapi kompleksitas persoalan pertanahan yang sering kali berkaitan dengan berbagai aspek hukum.
Ia mengungkapkan bahwa sengketa tanah tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan, tetapi juga kerap berkaitan dengan tindak pidana dan upaya penyembunyian hasil kejahatan melalui aset berupa tanah. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kolaborasi yang kuat dan terintegrasi antara lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
Melalui sinergi ini, pemerintah berharap proses pemulihan aset dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta memperkuat perlindungan terhadap aset negara dari berbagai bentuk penyalahgunaan.
Penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri jajaran pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat penanganan sengketa dan pemulihan aset pertanahan di Indonesia. (*/Fer)
Editor : Riyanto








