Manado, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan sembilan program kerja sama strategis kepada pemerintah daerah se-Sulawesi Utara (Sulut) guna memperkuat pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang sekaligus mendorong pencegahan korupsi.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng mengatakan program tersebut diyakini mampu memberikan manfaat besar bagi pemerintah daerah, termasuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan penyelesaian aset pertanahan.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan kami yakin sembilan program kerja sama ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan akuntabilitas, serta mempercepat penyelesaian sertipikasi aset pemerintah daerah,” ujar Andi Tenri Abeng usai Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, sembilan program tersebut mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP), serta percepatan pendaftaran tanah.
Program lainnya meliputi percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Menurut Andi Tenri Abeng, antusiasme pemerintah daerah di seluruh wilayah Sulawesi terhadap program tersebut cukup tinggi. Ia menilai dukungan kepala daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan transformasi layanan pertanahan.
“Semangat dari Pak Gubernur menjadi dorongan besar bagi para bupati dan wali kota untuk ikut bergerak menjalankan program ini,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling menyambut positif kerja sama antara ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah tersebut.
Menurutnya, forum yang digelar bukan lagi sekadar koordinasi, tetapi langkah nyata dalam mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar koordinasi, tetapi sudah menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini kami hadapi di daerah,” ujar Yulius Selvanus Komaling.
Ia berharap persoalan sertipikasi aset pemerintah daerah yang belum tuntas dapat segera diselesaikan sehingga potensi konflik dan sengketa pertanahan di masa mendatang bisa diminimalkan.
Karena itu, Gubernur Sulut meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut serta Kantor Pertanahan di daerah masing-masing untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut. (*/Fer)
Editor : Periyan








