Manado, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan yang terintegrasi dengan pemerintah daerah.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng mengatakan program tersebut diharapkan menjadi model perbaikan layanan pertanahan secara nasional.
“Karena Sulut menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR/BPN dan KPK, mudah-mudahan ini bisa menjadi best practice untuk diterapkan di seluruh Indonesia dalam memperbaiki kualitas layanan publik bidang pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, sebelum diterapkan di Sulut, program percontohan tersebut telah lebih dahulu berjalan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Kerja sama itu merupakan inisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid sejak Oktober 2025 sebagai langkah memperkuat transformasi layanan pertanahan di daerah.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus penataan ruang di wilayah masing-masing.
“Diputuskan ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah. Kami yakin dengan dukungan Pak Gubernur dan seluruh jajaran, program ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto menilai persoalan pertanahan masih menjadi tantangan yang terus muncul sehingga perlu penguatan pelayanan publik sebagai langkah pencegahan korupsi.
“Pimpinan meminta agar persoalan pertanahan menjadi prioritas. Karena itu kami mendorong penguatan pelayanan publik bidang pertanahan,” ujar Edi Suryanto.
Ia menjelaskan, terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama tersebut, yakni peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu program yang akan didorong ialah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling meminta seluruh kepala daerah di Sulut bergerak aktif menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.
“Saya ingin persoalan tanah selesai. Jangan hanya mengeluh tanpa aksi. Ini kesempatan bagi Sulut untuk mendapatkan solusi bersama dari KPK dan ATR/BPN,” tegas Yulius Selvanus Komaling.
Rakor tersebut menghasilkan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. Komitmen ditandatangani Gubernur Sulut bersama para kepala daerah se-Sulut, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulut, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.
Kegiatan ini juga dihadiri pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN serta organisasi perangkat daerah (OPD) se-Sulut dengan agenda pembahasan teknis sembilan program kerja sama di bidang pertanahan dan tata ruang. (*/Fer)
Editor : Periyan








