Kendari, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat komitmen pencegahan korupsi serta peningkatan ekonomi daerah melalui rapat koordinasi lintas lembaga di bidang pertanahan dan tata ruang.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid yang menjadikan transformasi layanan pertanahan sebagai salah satu program strategis kementerian.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Pak Menteri yang berkomitmen menjadikan transformasi layanan pertanahan sebagai program strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset BMD Wilayah Sultra di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, Sulawesi Tenggara dipilih sebagai salah satu pilot project kerja sama antara ATR/BPN dan KPK yang diharapkan dapat menjadi contoh implementasi program di daerah lain.
Kerja sama yang dimulai sejak Oktober 2025 tersebut diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset daerah, serta meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
Dalam rakor tersebut, para pihak turut menyepakati sejumlah komitmen bersama, di antaranya memperkuat sinergi di bidang pertanahan dan tata ruang, menjalankan sembilan paket program kerja sama, meningkatkan koordinasi lintas instansi secara transparan, serta menindaklanjuti komitmen melalui aksi nyata di lapangan.
“Komitmen ini diharapkan dapat dijalankan bersama secara konsisten demi pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah,” tegas Andi Tenri Abeng.
Sembilan program kerja sama yang menjadi fokus antara lain integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi Online Single Submission (OSS), hingga sensus pertanahan berbasis geospasial.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Sementara itu, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka menilai sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah memiliki peran vital dalam pembangunan, namun masih menghadapi berbagai tantangan yang kompleks.
Ia mengapresiasi pelaksanaan rakor tersebut karena dinilai dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas layanan pertanahan bagi masyarakat.
“Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus diperkuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Rakor tersebut turut dihadiri pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra Budi Hartanto, para bupati dan wali kota se-Sultra, serta kepala kantor pertanahan dari seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. (“/Fer)
Editor : Periyan







