Yogyakarta, Newsline.id – Pencatatan tanah di Indonesia terus mengalami perkembangan dari masa ke masa. Seiring transformasi layanan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mendorong pemutakhiran data digital sebagai bagian dari penguatan basis data pertanahan nasional.
Langkah tersebut mulai diimplementasikan oleh sejumlah satuan kerja di daerah, termasuk Kantor Pertanahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Salah satunya melalui pendataan ulang arsip pertanahan lama guna menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi pertanahan yang lebih akurat dan terintegrasi secara digital.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan program pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama yang terbit sejak dekade 1960-an.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah memulai proses cleansing atau pembersihan data, yakni dengan mendata ulang surat ukur, gambar ukur, serta buku tanah lama. Ini menjadi dasar untuk pemetaan ulang secara digital,” ujarnya.
Menurutnya, kebutuhan digitalisasi menjadi semakin penting di era modern. Sistem pencatatan tanah pada masa kolonial maupun awal kemerdekaan disesuaikan dengan kondisi saat itu, sehingga banyak data yang belum dilengkapi dengan titik koordinat maupun peta bidang tanah berbasis spasial.
Melalui pembaruan data ini, bidang-bidang tanah lama akan dilengkapi koordinat dan dipetakan ulang secara digital agar lebih presisi serta mudah diakses dalam sistem pertanahan nasional.
Upaya tersebut juga mendapat dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP), para Taruna/i akan diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pemetaan serta Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), termasuk di wilayah Kabupaten Sleman. Kegiatan ini berlangsung mulai 9 Februari hingga 11 Juli 2026.
Imam Nawawi menjelaskan, para peserta KKN akan bekerja menggunakan data hasil cleansing yang telah disiapkan Kantah. Petugas dari Kantor Pertanahan juga akan mendampingi selama proses lapangan guna memastikan hasil yang diperoleh optimal.
“Kami berharap melalui kolaborasi ini, data sertipikat lama dapat terpetakan secara menyeluruh dan terintegrasi dalam sistem digital,” katanya.
Hal serupa juga dilakukan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, menyebut pihaknya tengah menginventarisasi bidang tanah yang belum terpetakan.
Ia menjelaskan, proses yang dilakukan meliputi penelusuran Gambar Situasi (GS), Gambar Ukur (GU), hingga identifikasi kode dan nomor hak pada bidang tanah yang berbatasan. Dari inventarisasi tersebut akan diketahui posisi dan batas pasti suatu bidang tanah sebelum dilakukan pemetaan digital.
“Kami terus berprogres menyelesaikan pemutakhiran ini, sebagaimana Kantor Pertanahan lainnya di DIY,” ujarnya.
Dengan langkah ini, ATR/BPN menargetkan penguatan sistem data pertanahan yang lebih akurat, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. (Fer)
Editor : Feri









