JAMBI, Newsline.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kehadirannya di daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pengembangan sektor jasa keuangan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah Barang Milik Daerah berupa lahan dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk pembangunan Kantor OJK Provinsi Jambi.
Penandatanganan NPHD dan BAST dilakukan oleh Gubernur Jambi Al Haris mewakili Pemerintah Provinsi Jambi dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mewakili OJK di Kantor OJK, Selasa (28/7/2026).
Prosesi tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman beserta jajaran Pemerintah Provinsi Jambi, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko, para Deputi Komisioner, kepala departemen terkait, dan Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi atas dukungan melalui hibah lahan yang akan menjadi fondasi pembangunan Kantor OJK Provinsi Jambi.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi, khususnya Bapak Gubernur Al Haris, atas dukungan yang diberikan kepada OJK. Hibah ini mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan OJK untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah,” ujar Friderica.
Menurutnya, sinergi antara OJK dan pemerintah daerah merupakan faktor penting dalam memperkuat sektor jasa keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Friderica menjelaskan, melalui Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED), OJK bersama pemerintah daerah mengidentifikasi potensi ekonomi unggulan di setiap wilayah, kemudian membangun sinergi dengan pelaku jasa keuangan agar sektor-sektor potensial memperoleh dukungan pembiayaan dan layanan keuangan yang tepat.
Selain itu, OJK juga terus memperkuat peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) guna memperluas akses keuangan, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Friderica juga mengungkapkan bahwa mulai 1 Januari 2027, OJK akan mengemban tugas pengaturan dan pengawasan terhadap bursa berjangka serta komoditas strategis. Kebijakan ini dinilai membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan daerah-daerah yang memiliki komoditas unggulan, termasuk Provinsi Jambi.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyambut baik hibah lahan seluas 2.122 meter persegi untuk pembangunan Kantor OJK Provinsi Jambi. Ia berharap keberadaan kantor baru tersebut dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan OJK kepada masyarakat sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas lembaga tersebut di daerah.
“Mudah-mudahan OJK dengan tugas dan perannya yang luar biasa dapat terus menjaga sektor jasa keuangan kita. Kami di daerah juga merasa sangat terbantu oleh OJK. Karena itu, sudah sepantasnya OJK di daerah memiliki ruang dan tempat yang baik untuk menjalankan tugasnya,” kata Al Haris.
OJK menegaskan akan mengelola hibah tersebut secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pengamanan aset, penyusunan perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga pemanfaatan gedung sebagai pusat pelayanan kepada masyarakat.
Pembangunan Kantor OJK Provinsi Jambi ditargetkan dimulai pada 2027. Kehadiran kantor baru tersebut diharapkan semakin memperkuat kualitas pelayanan OJK, meningkatkan efektivitas koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta mendukung terciptanya sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berdaya saing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi.
(*/)
Editor : Ryanto








