JAMBI, Newsline.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya anggota Polri, Brigadir EWS, di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke tahap penyidikan. Dalam perkembangan terbaru, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, saat memberikan keterangan kepada awak media di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin (27/7/2026).
Erlan menjelaskan, penyidikan dilakukan oleh Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur. Setelah mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, serta menggelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil gelar perkara menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya merupakan anggota Polri, sedangkan satu lainnya adalah warga sipil. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam perkara ini,” ujar Erlan.
Menurutnya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan dan penyertaan, dengan penerapan pasal disesuaikan berdasarkan peran serta keterlibatan masing-masing sebagaimana hasil penyidikan.
Untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, Polda Jambi juga mendapat pendampingan dan supervisi dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pendampingan tersebut dilakukan guna memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur, profesional, transparan, dan akuntabel.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, melalui Kabid Humas, menegaskan komitmen institusinya dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.
“Polda Jambi memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Erlan.
Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Bidang Propam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk menelusuri peran masing-masing tersangka. Kepolisian juga menyatakan akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kepada publik secara terbuka sesuai tahapan proses hukum yang berjalan. (*/Rd)
Editor : Ryanto








