Kasus Tewasnya Brigadir EWS Naik ke Penyidikan, Polda Jambi Tetapkan Enam Tersangka

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Newsline.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya anggota Polri, Brigadir EWS, di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke tahap penyidikan. Dalam perkembangan terbaru, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, saat memberikan keterangan kepada awak media di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin (27/7/2026).

Erlan menjelaskan, penyidikan dilakukan oleh Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur. Setelah mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, serta menggelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil gelar perkara menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya merupakan anggota Polri, sedangkan satu lainnya adalah warga sipil. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam perkara ini,” ujar Erlan.

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan dan penyertaan, dengan penerapan pasal disesuaikan berdasarkan peran serta keterlibatan masing-masing sebagaimana hasil penyidikan.

Untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, Polda Jambi juga mendapat pendampingan dan supervisi dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pendampingan tersebut dilakukan guna memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur, profesional, transparan, dan akuntabel.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, melalui Kabid Humas, menegaskan komitmen institusinya dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.

“Polda Jambi memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Erlan.

Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Bidang Propam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk menelusuri peran masing-masing tersangka. Kepolisian juga menyatakan akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kepada publik secara terbuka sesuai tahapan proses hukum yang berjalan. (*/Rd)

Editor : Ryanto

Berita Terkait

Al Haris Dukung Penguatan HAM bagi 2.500 Mahasiswa Jambi, Dorong Generasi Muda Sadar Hukum
Putra Jambi Erlando Stevano Dipercaya Jadi Pelatih Tim Karate Indonesia di Asian Games Jepang
PRAVAHA Diseminasi di Kota Jambi, Angkat Cerita Budaya dan Perubahan Ruang Hidup Danau Lamo
KONI Jambi Siapkan Pelatda, 76 Atlet Diproyeksikan Menuju PON 2028
Polda Jambi Usut 2 Kasus Karhutla di Areal Korporasi, 14 Tersangka dari 16 Perkara
Al Haris Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026, Semarak HUT ke-81 TNI
Polda Jambi Apresiasi Aipda Arjunif, Raih Kompolnas Award 2026
Kafilah Jambi Peringkat 13 MTQ Nasional XXXI, Sabet Sejumlah Gelar Bergengsi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:59 WITA

Al Haris Dukung Penguatan HAM bagi 2.500 Mahasiswa Jambi, Dorong Generasi Muda Sadar Hukum

Selasa, 22 September 2026 - 16:46 WITA

Putra Jambi Erlando Stevano Dipercaya Jadi Pelatih Tim Karate Indonesia di Asian Games Jepang

Senin, 21 September 2026 - 19:18 WITA

KONI Jambi Siapkan Pelatda, 76 Atlet Diproyeksikan Menuju PON 2028

Senin, 21 September 2026 - 19:04 WITA

Polda Jambi Usut 2 Kasus Karhutla di Areal Korporasi, 14 Tersangka dari 16 Perkara

Senin, 21 September 2026 - 18:01 WITA

Al Haris Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026, Semarak HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru