Sungai Penuh, Newsline.id – Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh menyampaikan permohonan penetapan dan pendaftaran tanah ulayat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat di wilayah Kota Sungai Penuh.
Permohonan tersebut diajukan berdasarkan hasil inventarisasi, verifikasi, dan validasi data yang telah dilaksanakan bersama pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen yang disampaikan mencakup data subjek dan objek tanah ulayat, peta wilayah, serta kelengkapan administrasi lainnya sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan dan pencatatan pada sistem administrasi pertanahan nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui pengajuan ini, diharapkan ATR/BPN dapat melakukan telaah dan proses lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga tanah ulayat dapat segera ditetapkan dan memperoleh pengakuan resmi negara.
Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh dalam mendukung perlindungan masyarakat hukum adat serta meminimalkan potensi konflik dan sengketa pertanahan.
Selain memberikan kepastian hukum, penetapan tanah ulayat diharapkan mendorong pengelolaan tanah yang berkelanjutan dengan tetap menjunjung nilai adat, kearifan lokal, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang.
Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan ATR/BPN dan pihak terkait agar proses penetapan dan pendaftaran tanah ulayat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. (Fer)
Penulis : Periyanto
Editor : Feri









