SUNGAI PENUH, NEWSLINE.ID – Arah kebijakan anggaran Kota Sungai Penuh untuk tahun 2026 memasuki tahapan baru. Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama DPRD resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., didampingi Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, bersama pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2026, Selasa (1/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh itu dipimpin Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., M.M. Hadir dalam agenda tersebut para wakil ketua dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekda Alpian, S.E., M.M., staf ahli, kepala OPD, serta sejumlah undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam paripurna, DPRD menyampaikan hasil pembahasan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS yang sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah daerah.
Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum perubahan APBD 2026 ditetapkan. Melalui pembahasan bersama, Pemkot dan DPRD menyelaraskan kembali kebijakan serta prioritas belanja daerah dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Wali Kota Alfin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, khususnya DPRD melalui Badan Anggaran, TAPD, dan jajaran perangkat daerah.
Menurutnya, proses pembahasan yang dilakukan bersama menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan kebijakan anggaran dapat disusun secara terarah.
“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD melalui Badan Anggaran DPRD, TAPD dan seluruh SKPD Kota Sungai Penuh yang telah bekerja maksimal dalam membahas rancangan perubahan KUA dan PPAS ini, sehingga dapat menghasilkan nota kesepakatan bersama,” ujar Alfin.
Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS, Pemkot Sungai Penuh kini dapat melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Alfin berharap tahapan berikutnya berjalan sesuai mekanisme dan menghasilkan kebijakan anggaran yang transparan, akuntabel serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS ini, kita berharap tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selanjutnya, Pemkot Sungai Penuh dan DPRD akan memasuki tahapan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Fer)
Editor : M. Abyan A








