Semarang, Newsline.id – Transformasi layanan pertanahan terus dirasakan masyarakat. Di Kabupaten Semarang, proses penghapusan hak tanggungan atau roya kini dapat diselesaikan dengan cepat melalui program Roya Layanan Lima Menit (RALALI).
Pengalaman tersebut dirasakan Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, yang untuk pertama kalinya mengurus langsung dokumen pertanahannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Ia mengaku terkejut dengan pelayanan yang diterimanya karena proses di loket berlangsung sangat singkat.
“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit dan penghapusan hak tanggungannya juga cepat sekali,” ujar Suparmi usai mengajukan permohonan roya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum melakukan pengurusan, Suparmi terlebih dahulu mendatangi Kantor Pertanahan untuk mencari informasi terkait persyaratan roya sertipikat. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, ia kembali datang untuk menyerahkan berkas permohonan.
“Setelah semua berkas lengkap, saya tinggal melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), lalu prosesnya langsung berjalan cepat,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menjelaskan bahwa program RALALI merupakan inovasi pelayanan pertanahan di Jawa Tengah yang bertujuan mempercepat proses administrasi roya bagi masyarakat.
Menurutnya, melalui sistem tersebut waktu pelayanan di loket untuk setiap pemohon rata-rata hanya memerlukan sekitar tiga hingga lima menit.
Selain menghadirkan percepatan layanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang juga menyediakan jalur khusus bagi masyarakat yang mengurus sendiri dokumen pertanahannya tanpa menggunakan kuasa atau perantara. Jalur prioritas tersebut dibuat untuk memberikan pelayanan yang lebih nyaman, transparan, dan efisien.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu datang langsung dan mengurus sendiri layanan pertanahannya di Kantor Pertanahan,” ujar Wahyu Setyoko. (*/Fer)
Editor : Periyan








