Menkum Supratman: UMKM Perlu Perlindungan dan Kemudahan dalam Mengembangkan Usaha

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Setelah saya tiba di sini, ternyata satu Sumatera Utara dengan luar biasa luasnya, dan beragam komunitasnya maupun kerajinannya ternyata baru 14 Indikasi geografis yang terdaftar,” kata Menkum saat menghadiri Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Jum’at (25/07/2025).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Menkum menjelaskan tentang perlindungan dan kemudahan bagi UMKM, terdapat tiga fase kemudahan dan perlindungan. Pertama, dari skala pembentukan badan usaha di awal dari sektor informal. Menurutnya, jika mau beralih ke sektor formal menjadi pengusaha yang berbadan hukum, sekarang ada yang namanya perseroan perseorangan.

“Biayanya murah sekali, hanya 50 ribu, bapak/ibu sudah bisa mendirikan perseroan perseorangan, oleh karenanya saya ingin mengajak UMKM ini untuk bertranformasi, yang mikro bisa naik ke kecil dan kecil bisa naik ke menengah,” tambahnya.

Untuk itu Menkum berpesan agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sumatera Utara dan jajarannya untuk terus menyosilalisasikan menyangkut soal perseroan perseorangan tersebut. Selain itu, Menkum juga mengharapkan jangkauan dari sisi dukungan administrasi maupun kelembagaan untuk bisa mengakses berbagai pembiayaan yang disponsori Kementerian UMKM, agar usaha ini menjadi penting.

Yang ke dua, menurut Menkum, pemberian perlindungan sangat diperlukan untuk indikasi geografis, merek, paten atau yang lain.

“Mengapa penting, karena di publik entah itu merek atau dibalik sebuah nama itu terdapat nilai kekayaan ekonomi dan ada nilai yang penting di dalamnya, untuk itu harus dilindungi,” kata Supratman.

Oleh karenanya, Menkum berharap agar pelaku UMKM untuk dapat segera mendaftar hak kekayaan intelektualnya guna mendapatkan perlindungan.

Dan yang ke tiga, Kemenkum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah membentuk Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) yang nantinya akan hadir di semua desa.

“Jadi kalau ada masalah hukum yang melibatkan bapak/ibu semua di dalam satu desa tertentu, nantinya akan memudahkan dalam memproses permasahan hukumnya,” terang Supratman.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Lamhot Sinaga mengatakan, bahwa kegiatan kegiatan festival kali ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi termasuk di Sumatera Utara.

“Saya mengapresiasi kegiatan festival ini yang menjadi jembatan bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan usahanya,” kata Lamhot.

Festival yang dilaksanakan kali ini merupakan festival ke tiga dalam rangkaian kegiatan festival yang totalnya akan diselenggarakan di 18 titik lokasi di Indonesia.

Kegiatan sebelumnya telah dilaksanakan di Pontianak Kalimantan Barat, dan yang ke dua dilaksanakan di Trenggalek Jawa Timur.

Pemberian berbagai fasilitas usaha ini bertujuan untuk mendorong usaha-usaha mikro yang jumlahnya diperkirakan tidak kurang dari 29 juta di seluruh Indonesia yang sudah mulai beroperasi dari sektor informal ke sektor formal.

Pada kegiatan yang sama juga dilakukan penandatanganan MoU antara Menkum dengan Menteri UMKM, dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Jenderal (Dirjen) KI dan Kepala BPHN Kemenkum, dengan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM. Dengan penandatanganan tersebut, baik Kemenkum dan Kementerian UMKM dapat meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan pengembangan UMKM, sehingga UMKM mendapatkan kemudahan, perlindungan, dan dapat mengembangkan kewirausahaannya. (***)

Sumber : Kementerian Hukum

Berita Terkait

Pemkab Kerinci Ajak Warga Ramaikan Pasar Bedug Ramadhan 1447 H di Bukit Tengah
Senilai Rp.46,8 M Proyek Rehabilitasi Pasar Sungai Penuh Di Menangkan PT. Cimendang Sakti Kontrakindo, Kota Bekasi, Jawa Barat.
PLN Kembali Kucurkan Program Promo Diskon 50%, Berlaku Mulai 11 November Hingga 23 November 2025
Simak, Tujuh Kriteria Calon Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025
Pemerintah Ambil Langkah Cepat Redam Gejolak Pasar di Tengah Gelombang Protes
Protes Nasional Memuncak, Pemerintah Umumkan Pemangkasan Tunjangan DPR Rp50 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:04 WITA

Pemkab Kerinci Ajak Warga Ramaikan Pasar Bedug Ramadhan 1447 H di Bukit Tengah

Minggu, 23 November 2025 - 15:49 WITA

Senilai Rp.46,8 M Proyek Rehabilitasi Pasar Sungai Penuh Di Menangkan PT. Cimendang Sakti Kontrakindo, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Senin, 17 November 2025 - 09:36 WITA

PLN Kembali Kucurkan Program Promo Diskon 50%, Berlaku Mulai 11 November Hingga 23 November 2025

Minggu, 16 November 2025 - 03:30 WITA

Simak, Tujuh Kriteria Calon Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026

Selasa, 2 September 2025 - 19:40 WITA

Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka

Berita Terbaru