JAKARTA, NEWSLINE.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua entitas yang diduga menjalankan aktivitas keuangan tanpa izin, yakni Universal Peak dan BAFI Group Indonesia.
Langkah penghentian tersebut dilakukan setelah hasil verifikasi dan klarifikasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran perizinan serta potensi kerugian bagi masyarakat.
Diduga Tawarkan Investasi Bermasalah
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Universal Peak diketahui menawarkan investasi yang diklaim berkaitan dengan perdagangan saham dan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). Dalam operasionalnya, peserta diminta menyetorkan sejumlah dana dengan iming-iming keuntungan dari investasi tersebut.
Satgas PASTI menemukan indikasi bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan investasi sebagaimana yang ditawarkan kepada masyarakat. Selain itu, aktivitas usaha yang dilakukan juga dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
Tak hanya itu, platform digital yang digunakan dalam operasionalnya disebut belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai ketentuan yang berlaku.
BAFI Group Tawarkan Solusi Utang yang Berisiko
Selain Universal Peak, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan kartu kredit.
Berdasarkan temuan yang diperoleh, salah satu skema yang ditawarkan kepada konsumen adalah mengajukan pinjaman baru pada platform lain menggunakan data pribadi peminjam. Selanjutnya, konsumen diarahkan untuk tidak melakukan pembayaran terlebih dahulu dengan janji seluruh utang akan diselesaikan oleh pihak penyedia jasa.
Dalam berbagai promosi yang beredar, BAFI Group Indonesia juga disebut mencantumkan klaim telah berizin dan terdaftar di OJK. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.
Akses Platform Diblokir
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan kedua entitas tersebut dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun situs yang digunakan. Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengalami kerugian akibat aktivitas kedua entitas tersebut diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum guna mempercepat proses penyelidikan dan penanganan kasus.
Jangan Mudah Tergiur Iming-iming Keuntungan
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang mengatasnamakan perusahaan luar negeri atau menggunakan sistem yang sulit dipahami secara transparan.
Masyarakat juga diminta mewaspadai pihak-pihak yang menawarkan jasa penyelesaian utang dengan cara mendorong konsumen mengambil pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar, karena praktik tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum dan kerugian yang lebih besar.
Sebelum berinvestasi atau menggunakan layanan keuangan tertentu, masyarakat disarankan melakukan pengecekan legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK dan instansi terkait.
Bagi masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan resmi OJK. Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat memanfaatkan layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk membantu proses penanganan dan pemblokiran rekening pelaku. (*/Red)
Editor : Riyanto








