Satgas PASTI Tutup Aktivitas Universal Peak dan BAFI Group, Masyarakat Diminta Waspada

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, NEWSLINE.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua entitas yang diduga menjalankan aktivitas keuangan tanpa izin, yakni Universal Peak dan BAFI Group Indonesia.

Langkah penghentian tersebut dilakukan setelah hasil verifikasi dan klarifikasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran perizinan serta potensi kerugian bagi masyarakat.

Diduga Tawarkan Investasi Bermasalah

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Universal Peak diketahui menawarkan investasi yang diklaim berkaitan dengan perdagangan saham dan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). Dalam operasionalnya, peserta diminta menyetorkan sejumlah dana dengan iming-iming keuntungan dari investasi tersebut.

Satgas PASTI menemukan indikasi bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan investasi sebagaimana yang ditawarkan kepada masyarakat. Selain itu, aktivitas usaha yang dilakukan juga dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Tak hanya itu, platform digital yang digunakan dalam operasionalnya disebut belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai ketentuan yang berlaku.

BAFI Group Tawarkan Solusi Utang yang Berisiko

Selain Universal Peak, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan kartu kredit.

Berdasarkan temuan yang diperoleh, salah satu skema yang ditawarkan kepada konsumen adalah mengajukan pinjaman baru pada platform lain menggunakan data pribadi peminjam. Selanjutnya, konsumen diarahkan untuk tidak melakukan pembayaran terlebih dahulu dengan janji seluruh utang akan diselesaikan oleh pihak penyedia jasa.

Dalam berbagai promosi yang beredar, BAFI Group Indonesia juga disebut mencantumkan klaim telah berizin dan terdaftar di OJK. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Akses Platform Diblokir

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan kedua entitas tersebut dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun situs yang digunakan. Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengalami kerugian akibat aktivitas kedua entitas tersebut diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum guna mempercepat proses penyelidikan dan penanganan kasus.

Jangan Mudah Tergiur Iming-iming Keuntungan

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang mengatasnamakan perusahaan luar negeri atau menggunakan sistem yang sulit dipahami secara transparan.

Masyarakat juga diminta mewaspadai pihak-pihak yang menawarkan jasa penyelesaian utang dengan cara mendorong konsumen mengambil pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar, karena praktik tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum dan kerugian yang lebih besar.

Sebelum berinvestasi atau menggunakan layanan keuangan tertentu, masyarakat disarankan melakukan pengecekan legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK dan instansi terkait.

Bagi masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan resmi OJK. Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat memanfaatkan layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk membantu proses penanganan dan pemblokiran rekening pelaku. (*/Red)

Editor : Riyanto

Berita Terkait

117 Kantong Darah Terkumpul, HWPL dan IPYG Gaungkan Semangat Perdamaian Lewat Aksi Kemanusiaan
Yamaha Siapkan Hadiah Motor dan Promo Menarik di Jakarta Fair Kemayoran 2026
BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Semua Layanan Ditanggung JKN, Peserta Diminta Pahami Aturan
Ombudsman RI Desak BGN Benahi Tata Kelola Program MBG untuk Cegah Maladministrasi Berulang
IJTI Satukan Jurnalis Kampus Se-Indonesia, Dorong Generasi Muda Adaptif Hadapi Disrupsi Digital
Sertifikasi Tanah Wakaf Naik 206 Persen, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir Lindungi Aset Umat
Serahkan 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Menteri Nusron Dorong Penerima Jadi Penggerak Sertifikasi Aset Umat
Di Forum ICOP 2026, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf demi Lindungi Aset Umat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:06 WITA

Satgas PASTI Tutup Aktivitas Universal Peak dan BAFI Group, Masyarakat Diminta Waspada

Senin, 15 Juni 2026 - 10:18 WITA

117 Kantong Darah Terkumpul, HWPL dan IPYG Gaungkan Semangat Perdamaian Lewat Aksi Kemanusiaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:21 WITA

Yamaha Siapkan Hadiah Motor dan Promo Menarik di Jakarta Fair Kemayoran 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:17 WITA

BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Semua Layanan Ditanggung JKN, Peserta Diminta Pahami Aturan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:39 WITA

Ombudsman RI Desak BGN Benahi Tata Kelola Program MBG untuk Cegah Maladministrasi Berulang

Berita Terbaru

Tanjung Jabung Barat

Wabup Katamso Gerak Cepat Cari Solusi Jembatan Rusak di Tanjung Benanak

Kamis, 18 Jun 2026 - 08:50 WITA