BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Semua Layanan Ditanggung JKN, Peserta Diminta Pahami Aturan

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, NEWSLINE.ID – BPJS Kesehatan kembali mengingatkan masyarakat bahwa tidak seluruh layanan kesehatan dapat dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya keluhan di media sosial terkait peserta yang masih harus membayar biaya saat menjalani perawatan di rumah sakit meski telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pada kasus tertentu peserta tetap dapat dikenakan biaya tambahan, terutama apabila sebelumnya memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaan saat membutuhkan layanan rawat inap.

Menurutnya, peserta yang mengaktifkan kembali kepesertaan setelah menunggak akan dikenakan denda pelayanan apabila menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Rizzky menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas dan mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Berbagai penyakit yang membutuhkan biaya pengobatan tinggi tetap masuk dalam jaminan JKN. Di antaranya layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, terapi untuk penderita talasemia dan hemofilia, hingga penyediaan insulin bagi penderita diabetes.

“Program JKN hadir untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat. Bahkan banyak layanan kesehatan jangka panjang yang membutuhkan biaya besar tetap ditanggung selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rizzky.

Namun demikian, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang memang tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya adalah layanan yang telah dijamin oleh instansi lain, seperti cedera akibat kecelakaan kerja yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, maupun lembaga penjamin lainnya.

Selain itu, layanan kesehatan yang bertujuan untuk estetika atau mempercantik penampilan juga tidak masuk dalam jaminan JKN. Contohnya operasi plastik kosmetik maupun pemasangan kawat gigi yang tidak memiliki indikasi medis.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia karena mekanisme penjaminan Program JKN hanya berlaku di dalam negeri.

Sementara itu, pengobatan alternatif, tradisional, maupun komplementer yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga belum dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Rizzky menjelaskan bahwa ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin bukanlah aturan baru. Regulasi tersebut telah diatur sejak lahirnya sistem jaminan sosial nasional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan terus diperbarui melalui berbagai regulasi turunannya.

Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta JKN untuk selalu menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan membayar iuran secara rutin. Langkah tersebut dinilai penting agar peserta dapat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan secara optimal saat dibutuhkan.

“Program JKN telah membantu jutaan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas. Oleh sebab itu, kami berharap peserta tetap disiplin membayar iuran agar manfaat program ini dapat terus dirasakan secara berkelanjutan,” tutup Rizzky. (Red)

Editor : Riyanto

Berita Terkait

Kemnaker Manfaatkan Teknologi AI untuk Perkuat Analisis Pasar Kerja dan Rancang Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri
Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Harus Dirasakan Secara Utuh
Wamen Ossy Lantik 78 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Birokrasi Adaptif dan Berintegritas
ATR/BPN Pertahankan Opini WTP, Catat Prestasi 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Menteri ATR/BPN Laporkan Realisasi Anggaran 2025 Capai 95,73 Persen dalam Raker bersama Komisi II DPR RI
Menteri ATR/BPN dan Menteri PKP Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Sekjen ATR/BPN Targetkan Kinerja 2026 Capai 98 Persen, Kanwil dan Kantah Diminta Perkuat Evaluasi
Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Perkuat Reforma Agraria, Dorong Optimalisasi Peran Bank Tanah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:00 WITA

Kemnaker Manfaatkan Teknologi AI untuk Perkuat Analisis Pasar Kerja dan Rancang Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:37 WITA

Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Harus Dirasakan Secara Utuh

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WITA

Wamen Ossy Lantik 78 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Birokrasi Adaptif dan Berintegritas

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:08 WITA

ATR/BPN Pertahankan Opini WTP, Catat Prestasi 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:54 WITA

Menteri ATR/BPN Laporkan Realisasi Anggaran 2025 Capai 95,73 Persen dalam Raker bersama Komisi II DPR RI

Berita Terbaru