BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Semua Layanan Ditanggung JKN, Peserta Diminta Pahami Aturan

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, NEWSLINE.ID – BPJS Kesehatan kembali mengingatkan masyarakat bahwa tidak seluruh layanan kesehatan dapat dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya keluhan di media sosial terkait peserta yang masih harus membayar biaya saat menjalani perawatan di rumah sakit meski telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pada kasus tertentu peserta tetap dapat dikenakan biaya tambahan, terutama apabila sebelumnya memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaan saat membutuhkan layanan rawat inap.

Menurutnya, peserta yang mengaktifkan kembali kepesertaan setelah menunggak akan dikenakan denda pelayanan apabila menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Rizzky menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas dan mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Berbagai penyakit yang membutuhkan biaya pengobatan tinggi tetap masuk dalam jaminan JKN. Di antaranya layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, terapi untuk penderita talasemia dan hemofilia, hingga penyediaan insulin bagi penderita diabetes.

“Program JKN hadir untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat. Bahkan banyak layanan kesehatan jangka panjang yang membutuhkan biaya besar tetap ditanggung selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rizzky.

Namun demikian, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang memang tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya adalah layanan yang telah dijamin oleh instansi lain, seperti cedera akibat kecelakaan kerja yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, maupun lembaga penjamin lainnya.

Selain itu, layanan kesehatan yang bertujuan untuk estetika atau mempercantik penampilan juga tidak masuk dalam jaminan JKN. Contohnya operasi plastik kosmetik maupun pemasangan kawat gigi yang tidak memiliki indikasi medis.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia karena mekanisme penjaminan Program JKN hanya berlaku di dalam negeri.

Sementara itu, pengobatan alternatif, tradisional, maupun komplementer yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga belum dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Rizzky menjelaskan bahwa ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin bukanlah aturan baru. Regulasi tersebut telah diatur sejak lahirnya sistem jaminan sosial nasional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan terus diperbarui melalui berbagai regulasi turunannya.

Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta JKN untuk selalu menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan membayar iuran secara rutin. Langkah tersebut dinilai penting agar peserta dapat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan secara optimal saat dibutuhkan.

“Program JKN telah membantu jutaan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas. Oleh sebab itu, kami berharap peserta tetap disiplin membayar iuran agar manfaat program ini dapat terus dirasakan secara berkelanjutan,” tutup Rizzky. (Red)

Editor : Riyanto

Berita Terkait

Yamaha Siapkan Hadiah Motor dan Promo Menarik di Jakarta Fair Kemayoran 2026
Ombudsman RI Desak BGN Benahi Tata Kelola Program MBG untuk Cegah Maladministrasi Berulang
IJTI Satukan Jurnalis Kampus Se-Indonesia, Dorong Generasi Muda Adaptif Hadapi Disrupsi Digital
Sertifikasi Tanah Wakaf Naik 206 Persen, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir Lindungi Aset Umat
Serahkan 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Menteri Nusron Dorong Penerima Jadi Penggerak Sertifikasi Aset Umat
Di Forum ICOP 2026, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf demi Lindungi Aset Umat
Tutup Latsarmil Komcad ASN 2026, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Karakter dan Integritas Pelayan Publik
Lantik 130 Pejabat ATR/BPN, Menteri Nusron Tekankan Pelayanan Cepat dan Berkeadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:21 WITA

Yamaha Siapkan Hadiah Motor dan Promo Menarik di Jakarta Fair Kemayoran 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:17 WITA

BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Semua Layanan Ditanggung JKN, Peserta Diminta Pahami Aturan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:39 WITA

Ombudsman RI Desak BGN Benahi Tata Kelola Program MBG untuk Cegah Maladministrasi Berulang

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WITA

IJTI Satukan Jurnalis Kampus Se-Indonesia, Dorong Generasi Muda Adaptif Hadapi Disrupsi Digital

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:10 WITA

Sertifikasi Tanah Wakaf Naik 206 Persen, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir Lindungi Aset Umat

Berita Terbaru