JAKARTA, NEWSLINE.ID – BPJS Kesehatan kembali mengingatkan masyarakat bahwa tidak seluruh layanan kesehatan dapat dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya keluhan di media sosial terkait peserta yang masih harus membayar biaya saat menjalani perawatan di rumah sakit meski telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pada kasus tertentu peserta tetap dapat dikenakan biaya tambahan, terutama apabila sebelumnya memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaan saat membutuhkan layanan rawat inap.
Menurutnya, peserta yang mengaktifkan kembali kepesertaan setelah menunggak akan dikenakan denda pelayanan apabila menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Rizzky menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas dan mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Berbagai penyakit yang membutuhkan biaya pengobatan tinggi tetap masuk dalam jaminan JKN. Di antaranya layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, terapi untuk penderita talasemia dan hemofilia, hingga penyediaan insulin bagi penderita diabetes.
“Program JKN hadir untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat. Bahkan banyak layanan kesehatan jangka panjang yang membutuhkan biaya besar tetap ditanggung selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rizzky.
Namun demikian, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang memang tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya adalah layanan yang telah dijamin oleh instansi lain, seperti cedera akibat kecelakaan kerja yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, maupun lembaga penjamin lainnya.
Selain itu, layanan kesehatan yang bertujuan untuk estetika atau mempercantik penampilan juga tidak masuk dalam jaminan JKN. Contohnya operasi plastik kosmetik maupun pemasangan kawat gigi yang tidak memiliki indikasi medis.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia karena mekanisme penjaminan Program JKN hanya berlaku di dalam negeri.
Sementara itu, pengobatan alternatif, tradisional, maupun komplementer yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga belum dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Rizzky menjelaskan bahwa ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin bukanlah aturan baru. Regulasi tersebut telah diatur sejak lahirnya sistem jaminan sosial nasional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan terus diperbarui melalui berbagai regulasi turunannya.
Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta JKN untuk selalu menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan membayar iuran secara rutin. Langkah tersebut dinilai penting agar peserta dapat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan secara optimal saat dibutuhkan.
“Program JKN telah membantu jutaan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas. Oleh sebab itu, kami berharap peserta tetap disiplin membayar iuran agar manfaat program ini dapat terus dirasakan secara berkelanjutan,” tutup Rizzky. (Red)
Editor : Riyanto








