JAKARTA, NEWSLINE.ID – Pemerintah terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menteri Nusron mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan penuh Kementerian ATR/BPN terhadap percepatan pendaftaran tanah lintas sektor agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Kami ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya. Dengan begitu, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui SEB tersebut, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI akan bersinergi dalam penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi calon penerima manfaat. Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia juga akan dilibatkan untuk mempercepat proses sertipikasi secara tepat sasaran.
Program sertipikasi tanah bagi MBR dibagi ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Klaster Mandiri.
Nusron menjelaskan, prioritas utama saat ini adalah menyelesaikan sertipikasi berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menargetkan penyelesaian sertipikasi terhadap 45 ribu rumah penerima BSPS tahun 2025 serta sekitar 400 ribu rumah penerima BSPS tahun 2026.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa validasi data menjadi kunci agar program berjalan tepat sasaran. Menurutnya, seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat harus melakukan verifikasi data secara bersama sehingga penerima manfaat benar-benar sesuai dengan ketentuan.
“Kalibrasi data menjadi tanggung jawab bersama antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, BPS, dan BRI agar pelaksanaan program semakin akurat dan tepat sasaran,” kata Maruarar.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut antara lain Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi. Acara juga dihadiri jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI. (*/Fer)
Editor : Ryanto








