JAKARTA, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyepakati pelaksanaan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program tersebut ditujukan untuk memberikan sertipikat tanah secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Menteri PKP, Maruarar Sirait, serta melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
“Ini adalah program sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuannya agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai rapat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nusron menjelaskan, terdapat tiga kelompok utama yang menjadi sasaran program tersebut. Pertama, masyarakat penerima bantuan perumahan pemerintah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.
Menurutnya, khusus penerima KPR FLPP, pembebasan biaya diberikan untuk proses peningkatan status HGB menjadi SHM yang telah terdaftar atas nama pemilik.
Program ini juga tidak hanya menyasar pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal. Mereka tetap dapat mengikuti program sepanjang tercatat maksimal pada desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang berlaku.
Masyarakat yang memenuhi kriteria cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan sertipikasi beserta bukti sebagai penerima program.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut baik sinergi kedua kementerian dalam memperluas akses kepemilikan rumah yang layak sekaligus memberikan kepastian hukum melalui sertipikasi tanah.
Ia menilai program tersebut menjadi pelengkap berbagai bantuan perumahan pemerintah karena masyarakat tidak hanya memperoleh rumah yang layak huni, tetapi juga memiliki legalitas atas tanahnya.
“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Nantinya program ini akan dipadukan dengan BSPS atau bedah rumah, sehingga sertipikatnya diurus, rumahnya diperbaiki, dan ekonomi keluarga juga diperkuat melalui program KUR Perumahan,” kata Maruarar.
Pemerintah menargetkan program sertipikasi gratis ini mampu menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang 2026. Program tersebut menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah, sekaligus diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan meringankan beban biaya sertipikasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (*/Fer)
Editor : Ryanto








