JAKARTA, NEWSLINE.ID – Ombudsman Republik Indonesia mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pembenahan tata kelola secara menyeluruh dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya praktik maladministrasi dan memastikan program strategis nasional tersebut berjalan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.
Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyampaikan apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana di lingkungan BGN. Menurutnya, proses hukum tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program MBG.
“Penegakan hukum yang sedang berlangsung perlu diikuti dengan evaluasi total terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar tujuan mulia program ini dapat tercapai secara optimal,” ujar Nuzran di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa Ombudsman RI tetap menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara independen dan objektif. Sebagai bentuk pengawasan preventif, Ombudsman RI sebelumnya telah menyampaikan hasil kajian Rapid Assessment mengenai tata kelola Program MBG kepada BGN pada September 2025.
Dalam kajian tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah potensi maladministrasi yang berisiko menghambat efektivitas program. Berbagai rekomendasi dan saran perbaikan, termasuk langkah mitigasi konflik kepentingan dalam proses pengadaan, telah disampaikan kepada pimpinan BGN saat itu.
Namun demikian, Nuzran menilai implementasi berbagai rekomendasi tersebut belum berjalan maksimal di lapangan.
“Fungsi deteksi dini dan pencegahan telah kami jalankan. Sayangnya, sejumlah saran terkait penguatan tata kelola dan mitigasi konflik kepentingan belum sepenuhnya ditindaklanjuti,” katanya.
Ombudsman RI mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap mekanisme pengawasan pelayanan publik merupakan instrumen penting dalam memastikan program-program prioritas pemerintah terlaksana dengan baik. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan program harus menjadi prinsip utama agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI akan menggelar rapat koordinasi bersama BGN dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi terbaru terkait perkembangan tata kelola program, berkoordinasi dengan pimpinan baru BGN, serta memetakan langkah-langkah perbaikan yang dapat segera dilaksanakan sesuai tingkat prioritas.
“Ombudsman akan terus menjalankan mandat pengawasan secara objektif dan tanpa kompromi untuk memastikan pelayanan publik serta reformasi birokrasi berjalan bersih dari praktik maladministrasi,” tegas Nuzran.
Ombudsman berharap perbaikan tata kelola yang dilakukan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memastikan program strategis nasional tersebut mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia. (Red)
Editor : Riyanto








