Menteri Nusron Dorong Yayasan Keagamaan Manfaatkan Skema SHM untuk Tertibkan Aset Pesantren

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Newsline.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah ini dinilai penting untuk menata dan melindungi aset pesantren maupun lembaga pendidikan keagamaan secara legal dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut disampaikan saat pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025).

Menurut Nusron, berdasarkan regulasi yang berlaku, yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial kini diperbolehkan memiliki SHM atas nama lembaga. Dengan demikian, kepemilikan tanah tidak lagi harus menggunakan skema Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan atas nama pribadi pengurus.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yayasan Islam di bidang pendidikan dan sosial sekarang boleh memiliki SHM langsung atas nama yayasan. Tidak perlu lagi memakai HGB atau atas nama perorangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, praktik penitipan nama selama ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika terjadi konflik internal atau pergantian pengurus. Dengan pencatatan langsung atas nama yayasan, aset lembaga menjadi lebih aman dan memiliki kepastian hukum.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong penataan administrasi pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan pun diyakini akan semakin terjamin.

Sebagai bentuk implementasi, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme pengajuan penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Permohonan diajukan kepada Menteri ATR/Kepala BPN dengan melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Dengan mekanisme tersebut, proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi antarinstansi.

“Sudah kami siapkan jalan keluarnya. Namun, saya melihat pemanfaatannya masih belum banyak,” ujar Nusron.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Amrullah. Menteri Nusron juga didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis beserta jajaran. (Fer)

Berita Terkait

Menteri Nusron Serahkan 13 Sertipikat Tanah Wakaf di Banten, Dorong Percepatan Legalitas Aset Umat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:24 WITA

Menteri Nusron Serahkan 13 Sertipikat Tanah Wakaf di Banten, Dorong Percepatan Legalitas Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:17 WITA

Menteri Nusron Dorong Yayasan Keagamaan Manfaatkan Skema SHM untuk Tertibkan Aset Pesantren

Berita Terbaru