JAMBI, Newsline.id – Kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan dengan memberikan sejumlah keringanan kepada wajib pajak.
Program tersebut mengusung tagline “Cukup Bayar 1 Tahun” dan mulai berlaku sejak 5 Oktober hingga 29 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi melalui Sekretaris Bapenda Jambi, Roni Paslah, mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketentuan utama, pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun atau mati pajak lama cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun saja,” ujar Roni, Rabu (7/10/2026).
Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak cukup membawa KTP dan STNK asli. Sementara untuk sejumlah proses administrasi tertentu, masyarakat perlu menyiapkan KTP, STNK, dan BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian.
Meski memberikan berbagai bentuk keringanan, program pemutihan tersebut tidak berlaku untuk seluruh transaksi kendaraan bermotor.
Beberapa transaksi yang dikecualikan di antaranya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru, mutasi keluar provinsi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengurusan STNK, TNKB, BPKB, STCK, TCKB, mutasi keluar, serta nomor pilihan untuk kendaraan roda empat.
Selain pembebasan tunggakan pokok PKB, Pemprov Jambi juga memberikan pembebasan sanksi administratif PKB yang telah melewati jatuh tempo.
Keringanan juga diberikan kepada masyarakat yang membayar pajak sebelum masa jatuh tempo. Untuk kendaraan roda empat (R4), diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 2,5 persen, sedangkan kendaraan roda dua (R2) memperoleh pengurangan sebesar 5 persen.
“Khusus pemilik kendaraan yang melakukan balik nama kendaraan bermotor, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen. Untuk tunggakan denda SWDKLLJ, masyarakat cukup membayar denda untuk satu tahun berjalan sesuai ketentuan program,” jelas Roni.
Masyarakat diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 29 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, keringanan yang diberikan dalam program pemutihan tidak lagi berlaku.
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan, mulai dari Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM bank, mobile banking, hingga kanal pembayaran lainnya yang tersedia di Provinsi Jambi.
Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan maupun penggantian STNK, masyarakat harus melakukan prosesnya melalui Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota.
Untuk sejumlah proses administrasi kendaraan, wajib pajak diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli, STNK asli, BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, dan kuitansi pembelian.
Dengan adanya perpanjangan program ini, Pemprov Jambi berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan dapat segera memanfaatkannya dan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum program berakhir.
Editor : M. Abyan A








