JAMBI, Newsline.id – Pemerintah Provinsi Jambi terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan, termasuk petani, nelayan, buruh, dan pekerja sektor informal lainnya.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Jambi Al Haris saat menghadiri Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di Gedung Mahligai Bank Jambi, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Kuncoro Budi Winarno, para bupati dan wali kota, penerima penghargaan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Al Haris mengatakan, program perlindungan bagi pekerja rentan yang telah dijalankan pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir telah memberikan manfaat bagi masyarakat yang menghadapi risiko kerja cukup tinggi.
“Sejak program ini berjalan, pemerintah daerah telah memberikan perlindungan melalui alokasi dana khusus serta kolaborasi program kepesertaan,” ujar Al Haris.
Menurutnya, komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian perlindungan sosial yang integratif, adaptif, dan inklusif. Bentuknya antara lain subsidi jaminan kesehatan serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan.
Ia berharap para penerima Jamsostek Award 2026 dapat menjadi contoh sekaligus inspirasi bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun dunia usaha untuk terus memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Seluruh pemangku kepentingan diajak untuk terus memperkuat kolaborasi demi memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang memadai serta memberikan rasa aman dan perlindungan risiko kerja bagi seluruh pekerja formal maupun informal di Provinsi Jambi,” katanya.
Jamsostek Jadi Jaring Pengaman Keluarga
Al Haris menilai perlindungan Jamsostek memiliki peran penting sebagai jaring pengaman ekonomi keluarga pekerja ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Menurutnya, santunan yang diberikan memang tidak dapat menggantikan kehilangan anggota keluarga. Namun, manfaat tersebut dapat membantu keluarga yang ditinggalkan memenuhi kebutuhan hidup, membiayai pendidikan anak, hingga menyelesaikan kewajiban finansial.
“Meskipun santunan tidak dapat menggantikan nyawa, tetapi keberadaannya sangat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan hidup, membiayai pendidikan anak, hingga menyelesaikan kewajiban finansial lainnya,” jelasnya.
Program perlindungan pekerja rentan di Jambi, lanjut Al Haris, didukung berbagai sumber pembiayaan. Mulai dari APBD, dana bagi hasil (DBH), APBDes, hingga pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
“Bahkan, model perlindungan pekerja rentan yang diterapkan di Jambi kini menjadi percontohan bagi provinsi lain di Indonesia dalam upaya penanganan kemiskinan ekstrem,” ungkapnya.
Coverage Jamsostek Jambi Capai 36 Persen
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Kuncoro Budi Winarno mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jambi bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kuncoro menyebut tingkat cakupan perlindungan atau coverage rate Jamsostek di Provinsi Jambi saat ini telah mencapai sekitar 36 persen. Angka tersebut menjadi yang tertinggi di wilayah Sumatera Bagian Selatan.
“Cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jambi telah mencapai sekitar 36 persen. Angka tersebut merupakan yang tertinggi untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan,” katanya.
Ia menjelaskan, cakupan sektor formal di Jambi bahkan telah menembus lebih dari 50 persen. Namun, sektor informal masih menjadi tantangan karena banyak pekerja rentan yang belum terlindungi.
Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha melalui CSR, dan lembaga terkait terus diperkuat agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan Jamsostek.
Paritrana Award Berganti Nama Jadi Jamsostek Award
Kuncoro juga menjelaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum khusus karena penghargaan yang sebelumnya dikenal sebagai Paritrana Award kini menggunakan nomenklatur Jamsostek Award.
Memasuki tahun kesembilan penyelenggaraan, perubahan nama tersebut tidak sekadar pergantian istilah. Jamsostek Award diharapkan semakin memperkuat posisi perlindungan pekerja sebagai bagian penting dalam pembangunan nasional yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pada Jamsostek Award 2026, terdapat dua kategori utama yang dinilai, yakni pemerintah daerah dan badan usaha.
Untuk kategori pemerintah daerah, penilaian meliputi peningkatan cakupan kepesertaan, kualitas regulasi daerah, keberlanjutan program, inovasi, serta komitmen pimpinan daerah dalam memperluas perlindungan pekerja.
Sementara pada kategori badan usaha, penilaian tidak hanya mencakup kepatuhan administratif, kepesertaan, dan pembayaran iuran. Kontribusi perusahaan melalui program CSR untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di sekitar wilayah operasional juga menjadi perhatian.
Kuncoro menilai penghargaan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk membangun ekosistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih menyeluruh.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan yang kuat diyakini mampu menjaga keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, kematian, hingga memasuki usia pensiun,” pungkasnya.
Editor : M. Abyan A








