JAMBI, Newsline.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi masih menjadi perhatian serius. Hingga Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB, tercatat sebanyak 144 titik panas (hotspot) terdeteksi di sejumlah wilayah.
Data tersebut berdasarkan laporan Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi. Jumlah hotspot mengalami penurunan dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 199 titik.
Meski demikian, secara kumulatif sepanjang 2026, jumlah hotspot di Provinsi Jambi telah mencapai 12.106 titik berdasarkan pemantauan satelit Aqua/Terra dan Suomi NPP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sisi luasan, lahan yang terbakar sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026 tercatat mencapai 4.267,51 hektare.
Beberapa daerah dengan luasan lahan terbakar terbesar yakni Kabupaten Batanghari sebanyak 1.306,81 hektare, Tanjung Jabung Barat 666,45 hektare, Tanjung Jabung Timur 659,18 hektare, Muaro Jambi 608,71 hektare, dan Sarolangun 508,55 hektare.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penanganan karhutla terus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, BMKG serta berbagai instansi terkait.
Menurutnya, setiap informasi mengenai hotspot menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan.
“Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus bersinergi dalam penanganan karhutla. Setiap informasi hotspot menjadi perhatian untuk segera dilakukan pengecekan di lapangan, sehingga potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin dan tidak meluas,” ujar Erlan.
Ia menjelaskan, penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan pemadaman. Petugas juga melakukan patroli, pemantauan hotspot, sosialisasi kepada masyarakat hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.
Erlan mengimbau masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca dan kualitas udara di sejumlah wilayah masih perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
90 Kasus Karhutla Masuk Penanganan Hukum
Selain melakukan pencegahan dan pemadaman, aparat kepolisian juga terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla.
Berdasarkan data hingga 6 Oktober 2026, terdapat 90 kasus yang sedang dalam proses penanganan hukum. Rinciannya, 71 kasus masih berada pada tahap penyelidikan dan 19 kasus telah masuk tahap penyidikan.
Dari penanganan tersebut, sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Erlan menegaskan, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah pembakaran hutan dan lahan kembali terjadi.
“Kami tidak hanya mengedepankan upaya pemadaman, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.
Kualitas Udara Sejumlah Wilayah Berbahaya
Di tengah penanganan karhutla, kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Jambi juga menjadi perhatian.
Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), Kota Jambi tercatat berada pada angka 355 dengan kategori berbahaya. Kabupaten Muaro Jambi mencapai 617 dan Kabupaten Tebo 336, yang juga masuk kategori berbahaya.
Sementara itu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur berada pada angka 205 atau masuk kategori sangat tidak sehat.
Kondisi tersebut membuat masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan ikut berperan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jambi harus tetap mantap, aman, sehat dan bebas asap,” pungkas Erlan.
Editor : M. Abyan A








