JAMBI, Newsline.id – Gubernur Jambi Al Haris menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Hingga saat ini, sekitar 193 ribu pekerja rentan di Provinsi Jambi telah memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang mendapat dukungan anggaran pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Al Haris saat menghadiri Jamsostek Award 2026 Provinsi Jambi di Gedung Mahligai 9 Bank Jambi, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel serta sejumlah bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Al Haris mengatakan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting bagi masyarakat yang bekerja di sektor-sektor dengan tingkat risiko tinggi.
Menurutnya, pekerja rentan di Jambi berasal dari berbagai profesi, seperti petani, nelayan, buruh pabrik hingga pekerja di sektor swasta.
“Mereka tentu membutuhkan perlindungan diri dalam bekerja. Risiko bekerja luar biasa, mulai dari kesehatan, kecelakaan kerja dan sebagainya,” kata Al Haris.
Ia menjelaskan, sejak mulai memimpin Provinsi Jambi pada 2022, pemerintah daerah telah merancang program bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Program tersebut kemudian terus diperluas melalui dukungan anggaran pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota.
Hingga kini, sekitar 193 ribu pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui program yang dibiayai pemerintah daerah.
Al Haris menilai manfaat program tersebut tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga memberikan perlindungan bagi keluarganya, khususnya ketika pencari nafkah mengalami musibah hingga meninggal dunia akibat risiko pekerjaan.
“Ini bukan mengganti nyawa mereka. Tetapi setelah suami atau istri meninggal, keluarga tetap harus melanjutkan hidup. Anak-anak harus sekolah dan masih ada kewajiban yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Dalam lima tahun terakhir, Pemprov Jambi bersama pemerintah kabupaten dan kota terus mengalokasikan anggaran untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan.
Selain dukungan pemerintah, Al Haris juga mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Menurutnya, CSR dapat diarahkan untuk membantu masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan, terutama mereka yang mengalami musibah maupun membutuhkan perlindungan jaminan sosial.
“Jangan sampai perusahaan tidak peduli. Kalau ada tetangga perusahaan yang mengalami musibah, ini juga perlu direspons,” katanya.
Al Haris menyebut upaya Jambi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan juga telah mendapat perhatian dari sejumlah daerah lain di Indonesia.
Menurutnya, Jambi menjadi salah satu daerah yang dinilai mampu menjadi contoh dalam memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Meski demikian, Al Haris menegaskan bahwa penghargaan bukanlah tujuan utama dari program tersebut.
Baginya, hal yang lebih penting adalah memastikan kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat, terutama pekerja rentan dan kelompok yang masih menghadapi persoalan kemiskinan ekstrem.
“Yang kita bicarakan bukan siapa juaranya, tetapi sejauh mana kita merespons para pekerja rentan, termasuk masyarakat yang masih menghadapi kemiskinan ekstrem,” pungkasnya. (*/)
Editor : M. Abyan A








