JAKARTA, Newsline.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Menurut Yassierli, regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperkuat hak pekerja dan buruh, tetapi juga memperluas perlindungan kepada pencari kerja, peserta pelatihan, peserta pemagangan, hingga menghadapi perubahan pola kerja di masa mendatang.
Hal itu disampaikan Yassierli saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yassierli menjelaskan, RUU tersebut disusun untuk menyatukan sekaligus menyelaraskan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah aturan.
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja,” ujar Yassierli.
Ia menambahkan, penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Melalui pembahasan bersama DPR RI, pemerintah berupaya membangun kerangka hukum yang mampu memberikan kepastian sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah penguatan hak pekerja melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang setara dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.
Prinsip nondiskriminasi juga ditegaskan dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.
“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” katanya.
Selain memperkuat ketentuan yang telah menjadi bagian dari hukum ketenagakerjaan, RUU tersebut juga memuat sejumlah pengaturan baru.
Di antaranya penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pengaturan dana cadangan pesangon.
RUU tersebut juga mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
Di sisi lain, cakupan perlindungan juga diperluas terhadap pekerjaan fleksibel sebagai bentuk respons terhadap perkembangan jenis dan pola pekerjaan baru atau yang dikenal dengan istilah future of work.
Perlindungan terhadap pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan juga menjadi bagian yang diperkuat dalam regulasi tersebut.
Menurut Yassierli, perubahan dunia kerja yang berlangsung cepat membuat regulasi ketenagakerjaan harus mampu beradaptasi.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, regulasi yang dibangun harus mampu memberikan perlindungan, kepastian, dan keadilan bagi pekerja, namun tetap membuka ruang bagi dunia usaha untuk berkembang dan beradaptasi.
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Komisi IX DPR RI serta Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Apresiasi juga diberikan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan RUU tersebut.
“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkasnya. (*/)
Editor : M. Abyan A








