MERANGIN, Newsline.id – Pemerintah Kabupaten Merangin menerapkan pembelajaran secara daring bagi siswa jenjang PAUD, SD, dan SMP sederajat selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul kondisi kualitas udara di Kabupaten Merangin yang masuk kategori “Sangat Tidak Sehat” berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
Ketentuan pembelajaran dari rumah itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Merangin Nomor 400.3.8.1/1256/DISDIKBUD/2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Merangin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Misrinadi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi untuk melindungi siswa dari dampak buruk pencemaran udara, khususnya gangguan kesehatan akibat kabut asap.
“Kita harap tidak ada siswa yang terkena ISPA,” ujar Misrinadi saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Meski kegiatan belajar dilakukan dari rumah, Misrinadi memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung dan tidak mengganggu pencapaian kurikulum.
“Dengan adanya pembelajaran daring, tidak mengurangi pencapaian daya serap kurikulum. Tetap terkendali,” katanya.
Di sisi lain, para guru dan tenaga pendidik tetap diwajibkan hadir di sekolah selama pembelajaran daring diterapkan.
Menurut Misrinadi, kehadiran guru di sekolah diperlukan agar kepala sekolah dapat melakukan pengawasan dan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Gurunya tetap datang ke sekolah. Kepala sekolah bisa mengontrol guru, mengajar atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, siswa diimbau tetap berada di rumah selama pembelajaran daring berlangsung. Dinas Pendidikan juga meminta orang tua turut mengawasi aktivitas anak dan membatasi kegiatan di luar rumah selama kualitas udara masih tidak sehat.
“Kita harapkan kepada orang tua supaya memantau anaknya di rumah, jangan keliaran keluar,” kata Misrinadi.
Dalam surat edaran tersebut, sekolah juga diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran daring serta menyampaikan laporan secara berkala.
Untuk wilayah yang belum memiliki akses jaringan internet memadai, satuan pendidikan diperbolehkan menyiapkan alternatif pembelajaran berupa tugas maupun lembar kerja peserta didik (LKPD).
Penerapan pembelajaran daring ini bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di Kabupaten Merangin. Apabila kondisi udara kembali dinyatakan aman, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dapat kembali dilaksanakan sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Editor : M. Abyan A








