Menaker Ungkap 10 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Wajib Tahu

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id — Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna membawa sejumlah aturan baru yang berkaitan langsung dengan hak dan pelindungan pekerja.

Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pelindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, regulasi tersebut juga menyatukan norma yang sebelumnya tersebar dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Menurut Yassierli, penyatuan aturan tersebut diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian hukum sekaligus menghadirkan sistem pelindungan pekerja yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan dunia kerja.

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (7/10/2026).

Menaker kemudian menjelaskan 10 poin penting yang perlu diketahui pekerja dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut.

1. Kesetaraan di Tempat Kerja

UU ini menegaskan prinsip kesetaraan di lingkungan kerja. Diskriminasi dilarang dalam berbagai aspek, termasuk proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.

Setiap pekerja harus memperoleh perlakuan yang adil, setara, dan bermartabat.

2. Pelindungan bagi Pencari Kerja

Pencari kerja mendapatkan akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan juga diperkuat.

Langkah ini ditujukan untuk mencegah praktik percaloan, penipuan, serta munculnya lowongan pekerjaan fiktif yang merugikan masyarakat.

3. Kepastian dalam Pemagangan

Masa pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta magang juga memiliki sejumlah hak, antara lain uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

Yassierli menegaskan, program pemagangan tidak boleh dijadikan cara untuk menggantikan pekerja dengan tenaga kerja murah.

4. Penempatan Kerja yang Adil

Proses penempatan tenaga kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.

Perhatian khusus juga diberikan kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat yang berada di daerah tertinggal.

Selain itu, perusahaan dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja.

5. Hubungan Industrial yang Seimbang

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur hubungan industrial dengan mengedepankan prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya.”

Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi. Regulasi ini juga memberikan kepastian hukum dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

6. K3 sebagai Hak Fundamental

Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 ditempatkan sebagai salah satu hak fundamental pekerja.

Pengusaha diwajibkan menjamin penerapan K3 melalui sistem manajemen yang terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada penanganan kecelakaan, tetapi juga pada pencegahan risiko dan pengendalian potensi bahaya di tempat kerja.

7. Pengawasan dan Sanksi Lebih Tegas

Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui keberadaan pengawas yang profesional, independen, dan proaktif.

Jumlah pengawas akan disesuaikan dengan jumlah pekerja serta perusahaan yang harus diawasi. Pengawasan juga diperkuat melalui komite pengawasan.

Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara bertahap untuk memberikan efek jera, namun tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.

8. Hak Pekerja Perempuan dan Penyandang Disabilitas

UU ini memberikan kepastian terhadap hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta ketentuan mengenai upahnya.

Selain itu, terdapat penguatan pelindungan bagi pekerja penyandang disabilitas agar mendapatkan hak dan kesempatan yang setara di dunia kerja.

9. Jaring Pengaman bagi Pekerja yang Terkena PHK

Pekerja yang mengalami PHK juga mendapatkan perhatian melalui pengaturan mengenai dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Regulasi tersebut turut mengatur pelindungan pekerja alih daya di lingkungan BUMN yang wajib dilakukan melalui anak perusahaan BUMN.

10. Menghadapi Perubahan Dunia Kerja

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga disiapkan untuk menghadapi perubahan pola dan kebutuhan dunia kerja di masa depan.

Regulasi ini memberikan pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel atau future of work. Selain itu, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diperkuat sebagai lembaga independen di bawah Presiden.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga diarahkan untuk mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.

Di sisi lain, integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah juga didorong agar kebijakan ketenagakerjaan dapat disusun berdasarkan data yang lebih terintegrasi.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi pekerja di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis. (*)

Editor : M. Abyan A

Berita Terkait

Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Vokasi Terserap Dunia Kerja
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disebut Jadi Fondasi Era Baru Hukum Ketenagakerjaan
Baru Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira: 19 Kapolda Berganti, Kapolda Jambi Ikut Dirotasi
OJK Luncurkan RP3I 2026–2030, Perbankan Didorong Makin Tangguh dan Jadi Penggerak Ekonomi
BPJS Kesehatan Kucurkan Rp100 Triliun untuk Biaya Pengobatan Penyakit Jantung
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur, Bawa Baterai 6.000 mAh dan Dukungan Update 6 Tahun
KRIYANUSA 2026 Jadi Momentum, Sri Kartini Alfin Dorong Kerajinan Sungai Penuh Tembus Pasar Nasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:49 WITA

Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Vokasi Terserap Dunia Kerja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:47 WITA

Menaker Ungkap 10 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Wajib Tahu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WITA

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disebut Jadi Fondasi Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:45 WITA

Baru Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira: 19 Kapolda Berganti, Kapolda Jambi Ikut Dirotasi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:32 WITA

OJK Luncurkan RP3I 2026–2030, Perbankan Didorong Makin Tangguh dan Jadi Penggerak Ekonomi

Berita Terbaru