Jakarta, Newsline.id — Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna membawa sejumlah aturan baru yang berkaitan langsung dengan hak dan pelindungan pekerja.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pelindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, regulasi tersebut juga menyatukan norma yang sebelumnya tersebar dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Menurut Yassierli, penyatuan aturan tersebut diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian hukum sekaligus menghadirkan sistem pelindungan pekerja yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan dunia kerja.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (7/10/2026).
Menaker kemudian menjelaskan 10 poin penting yang perlu diketahui pekerja dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut.
1. Kesetaraan di Tempat Kerja
UU ini menegaskan prinsip kesetaraan di lingkungan kerja. Diskriminasi dilarang dalam berbagai aspek, termasuk proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.
Setiap pekerja harus memperoleh perlakuan yang adil, setara, dan bermartabat.
2. Pelindungan bagi Pencari Kerja
Pencari kerja mendapatkan akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan juga diperkuat.
Langkah ini ditujukan untuk mencegah praktik percaloan, penipuan, serta munculnya lowongan pekerjaan fiktif yang merugikan masyarakat.
3. Kepastian dalam Pemagangan
Masa pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta magang juga memiliki sejumlah hak, antara lain uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
Yassierli menegaskan, program pemagangan tidak boleh dijadikan cara untuk menggantikan pekerja dengan tenaga kerja murah.
4. Penempatan Kerja yang Adil
Proses penempatan tenaga kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.
Perhatian khusus juga diberikan kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat yang berada di daerah tertinggal.
Selain itu, perusahaan dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja.
5. Hubungan Industrial yang Seimbang
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur hubungan industrial dengan mengedepankan prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya.”
Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi. Regulasi ini juga memberikan kepastian hukum dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
6. K3 sebagai Hak Fundamental
Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 ditempatkan sebagai salah satu hak fundamental pekerja.
Pengusaha diwajibkan menjamin penerapan K3 melalui sistem manajemen yang terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada penanganan kecelakaan, tetapi juga pada pencegahan risiko dan pengendalian potensi bahaya di tempat kerja.
7. Pengawasan dan Sanksi Lebih Tegas
Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui keberadaan pengawas yang profesional, independen, dan proaktif.
Jumlah pengawas akan disesuaikan dengan jumlah pekerja serta perusahaan yang harus diawasi. Pengawasan juga diperkuat melalui komite pengawasan.
Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara bertahap untuk memberikan efek jera, namun tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.
8. Hak Pekerja Perempuan dan Penyandang Disabilitas
UU ini memberikan kepastian terhadap hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta ketentuan mengenai upahnya.
Selain itu, terdapat penguatan pelindungan bagi pekerja penyandang disabilitas agar mendapatkan hak dan kesempatan yang setara di dunia kerja.
9. Jaring Pengaman bagi Pekerja yang Terkena PHK
Pekerja yang mengalami PHK juga mendapatkan perhatian melalui pengaturan mengenai dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Regulasi tersebut turut mengatur pelindungan pekerja alih daya di lingkungan BUMN yang wajib dilakukan melalui anak perusahaan BUMN.
10. Menghadapi Perubahan Dunia Kerja
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga disiapkan untuk menghadapi perubahan pola dan kebutuhan dunia kerja di masa depan.
Regulasi ini memberikan pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel atau future of work. Selain itu, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diperkuat sebagai lembaga independen di bawah Presiden.
Badan Pusat Statistik (BPS) juga diarahkan untuk mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Di sisi lain, integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah juga didorong agar kebijakan ketenagakerjaan dapat disusun berdasarkan data yang lebih terintegrasi.
Dengan berbagai ketentuan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi pekerja di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis. (*)
Editor : M. Abyan A








