PTTUN Palembang Menangkan Pemkab Merangin, Gugatan Saliman Ditolak Seluruhnya

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Newsline.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin memenangkan perkara sengketa tata usaha negara setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan tim advokasi pemerintah daerah tersebut.

Putusan itu tertuang dalam Putusan PTTUN Palembang Nomor 51/B/2026/PT TUN.PLB tertanggal 9 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI tanggal 13 Agustus 2026.

Selain membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PTTUN Palembang juga mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan menolak gugatan Saliman selaku penggugat untuk seluruhnya.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemenangan di tingkat banding ini menjadi hasil dari upaya hukum yang dilakukan Tim Advokasi Pemkab Merangin dalam mengawal perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim advokasi Pemkab Merangin terdiri dari M. Halik Alnemeri, S.H., M.H., Saiful Kipli, S.H., M. Fauzan Budi Saroko, S.H., Alex Sander Mandala Putra, S.H., serta Dwi Retno Wijanti, S.H.

Mewakili tim advokasi sekaligus atas nama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin, Alex Sander Mandala Putra, S.H., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas putusan yang dikeluarkan majelis hakim PTTUN Palembang.

“Kami menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas putusan PTTUN Palembang yang mengabulkan permohonan banding Pemkab Merangin. Upaya hukum ini kami tempuh murni sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Alex Sander.

Ia menegaskan, selama proses persidangan berlangsung, Pemkab Merangin senantiasa menghormati dan mengikuti setiap tahapan peradilan. Pemerintah daerah juga memastikan tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

Menurut Alex, penyelesaian sengketa melalui jalur hukum tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Seluruh proses hukum kami lalui secara profesional dan transparan. Kami pastikan perkara ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pemkab Merangin tetap berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabel, dan transparan,” pungkasnya.

Dengan keluarnya putusan banding tersebut, Pemkab Merangin memperoleh kemenangan dalam sengketa tata usaha negara yang diajukan Saliman. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan publik secara optimal.

Editor : M. Abyan A

Berita Terkait

Jembatan Musi V Kantongi Sertifikat Laik Fungsi, Tol Palembang–Betung Kian Dekat Beroperasi
Wamen Ossy Minta Pemegang HGU Tingkatkan Pencegahan Karhutla di Sumsel
Prestasi Gemilang, Wali Kota Alfin Bawa Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional dan Insentif Rp3 Miliar
ATR/BPN Perkuat Dukungan PSN Pelabuhan Tanjung Carat Lewat Jaminan Kepastian Lahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WITA

PTTUN Palembang Menangkan Pemkab Merangin, Gugatan Saliman Ditolak Seluruhnya

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:35 WITA

Jembatan Musi V Kantongi Sertifikat Laik Fungsi, Tol Palembang–Betung Kian Dekat Beroperasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:53 WITA

Wamen Ossy Minta Pemegang HGU Tingkatkan Pencegahan Karhutla di Sumsel

Minggu, 26 April 2026 - 15:30 WITA

Prestasi Gemilang, Wali Kota Alfin Bawa Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional dan Insentif Rp3 Miliar

Jumat, 10 April 2026 - 20:11 WITA

ATR/BPN Perkuat Dukungan PSN Pelabuhan Tanjung Carat Lewat Jaminan Kepastian Lahan

Berita Terbaru