Palembang, Newsline.id – Pemerintah terus memperkuat langkah antisipasi menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi saat musim kemarau. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (6/5/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan mengingatkan seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar aktif melakukan pencegahan kebakaran di wilayah konsesinya.
“Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pemegang HGU wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ossy Dermawan.
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 mengenai tata cara pelepasan atau pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai (HP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aturan tersebut, pemegang HGU diwajibkan mengelola lahan secara bertanggung jawab, termasuk menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran, hingga memastikan ketersediaan sumber air untuk penanganan darurat.
Selain itu, Wamen Ossy juga meminta jajaran pertanahan di daerah melakukan pengawasan rutin terhadap kawasan HGU yang rawan terbakar. Pemantauan dilakukan melalui pencocokan data bidang HGU dengan titik panas atau hotspot yang terdeteksi.
Menurutnya, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar karena berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan.
“Pemegang HGU yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan, evaluasi pemanfaatan tanah, hingga tindakan administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran,” ujarnya.
Apel kesiapsiagaan karhutla tersebut dipimpin langsung oleh Djamari Chaniago selaku Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Kegiatan diawali dengan pemeriksaan pasukan Satgas Karhutla dan dilanjutkan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas lapangan. (*/Fer)
Editor : Periyan








