Pemprov Jambi Tegaskan Legalitas Lahan di Tanjabtim, Klaim Kepemilikan Harus Berdasar Sertifikat

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI, NEWSLINE.ID – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa status kepemilikan sejumlah lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang belakangan menjadi sorotan publik memiliki dasar hukum yang jelas dan sah karena telah mengantongi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan negara.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya polemik terkait dugaan perampasan tanah masyarakat di wilayah Muara Sabak dan sekitarnya.

Juru Bicara Pemprov Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, menyebutkan bahwa pemerintah provinsi saat ini memiliki dua bidang lahan berstatus HPL. Masing-masing berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat dengan luas mencapai 1.876.060 meter persegi, serta di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu seluas 519.946 meter persegi.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ariansyah, setiap klaim kepemilikan tanah harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku serta dibuktikan melalui dokumen resmi berupa sertifikat hak atas tanah.

“Bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti kepemilikan berupa tanah adat atau dokumen lama diberi kesempatan selama lima tahun untuk melakukan pendaftaran agar memperoleh legalitas resmi.

Ariansyah menjelaskan, setelah masa transisi tersebut berakhir pada 2026, sejumlah dokumen lama seperti girik, petuk, pipil maupun verponding tidak lagi dapat dijadikan dasar legal kepemilikan apabila belum didaftarkan sesuai ketentuan.

Selain mengacu pada regulasi nasional, posisi hukum Pemprov Jambi juga disebut diperkuat oleh data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Melalui surat resmi Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025, Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur menyatakan tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.

Pernyataan tersebut menjadi tindak lanjut atas permohonan data yang sebelumnya diajukan Pemprov Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terkait aktivitas pembukaan lahan pada sebagian bidang tanah yang masuk dalam kawasan HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Dengan adanya sertifikat resmi serta hasil verifikasi dari Kantor Pertanahan, Pemprov Jambi menegaskan bahwa status lahan yang saat ini berpolemik memiliki landasan administratif dan hukum yang kuat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Riyanto

Berita Terkait

OJK Perkuat Kehadiran di Daerah, Pemprov Jambi Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Kantor OJK
Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Asosiasi Ojol Nusantara, Dorong Kamseltibcarlantas dan Kamtibmas Kondusif
Kapolda Jambi Pimpin Konferensi Pers Dugaan TPPO, Bayi 8 Bulan Diserahkan Kembali kepada Ibu Kandung
Danrem 042/Gapu: Pencegahan Jadi Kunci Pengendalian Karhutla di Provinsi Jambi
Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lantas 2026, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Penegakan Hukum Humanis
Polda Jambi Matangkan Persiapan Open Tournament Domino Kapolda Cup 2026 Bersama Orado Jambi JAMBI, Newsline.id
Kasus Tewasnya Brigadir EWS Naik ke Penyidikan, Polda Jambi Tetapkan Enam Tersangka
Sinsen Catat Prestasi Nasional, Wakil Jambi Masuk 10 Besar Kontes Layanan Honda 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:09 WITA

OJK Perkuat Kehadiran di Daerah, Pemprov Jambi Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Kantor OJK

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:00 WITA

Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Asosiasi Ojol Nusantara, Dorong Kamseltibcarlantas dan Kamtibmas Kondusif

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:57 WITA

Kapolda Jambi Pimpin Konferensi Pers Dugaan TPPO, Bayi 8 Bulan Diserahkan Kembali kepada Ibu Kandung

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:24 WITA

Danrem 042/Gapu: Pencegahan Jadi Kunci Pengendalian Karhutla di Provinsi Jambi

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:48 WITA

Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lantas 2026, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Penegakan Hukum Humanis

Berita Terbaru