JAMBI, NEWSLINE.ID – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa status kepemilikan sejumlah lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang belakangan menjadi sorotan publik memiliki dasar hukum yang jelas dan sah karena telah mengantongi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan negara.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya polemik terkait dugaan perampasan tanah masyarakat di wilayah Muara Sabak dan sekitarnya.
Juru Bicara Pemprov Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, menyebutkan bahwa pemerintah provinsi saat ini memiliki dua bidang lahan berstatus HPL. Masing-masing berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat dengan luas mencapai 1.876.060 meter persegi, serta di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu seluas 519.946 meter persegi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ariansyah, setiap klaim kepemilikan tanah harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku serta dibuktikan melalui dokumen resmi berupa sertifikat hak atas tanah.
“Bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti kepemilikan berupa tanah adat atau dokumen lama diberi kesempatan selama lima tahun untuk melakukan pendaftaran agar memperoleh legalitas resmi.
Ariansyah menjelaskan, setelah masa transisi tersebut berakhir pada 2026, sejumlah dokumen lama seperti girik, petuk, pipil maupun verponding tidak lagi dapat dijadikan dasar legal kepemilikan apabila belum didaftarkan sesuai ketentuan.
Selain mengacu pada regulasi nasional, posisi hukum Pemprov Jambi juga disebut diperkuat oleh data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Melalui surat resmi Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025, Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur menyatakan tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.
Pernyataan tersebut menjadi tindak lanjut atas permohonan data yang sebelumnya diajukan Pemprov Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terkait aktivitas pembukaan lahan pada sebagian bidang tanah yang masuk dalam kawasan HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Dengan adanya sertifikat resmi serta hasil verifikasi dari Kantor Pertanahan, Pemprov Jambi menegaskan bahwa status lahan yang saat ini berpolemik memiliki landasan administratif dan hukum yang kuat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Riyanto








