Pemprov Jambi Tegaskan Legalitas Lahan di Tanjabtim, Klaim Kepemilikan Harus Berdasar Sertifikat

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI, NEWSLINE.ID – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa status kepemilikan sejumlah lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang belakangan menjadi sorotan publik memiliki dasar hukum yang jelas dan sah karena telah mengantongi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan negara.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya polemik terkait dugaan perampasan tanah masyarakat di wilayah Muara Sabak dan sekitarnya.

Juru Bicara Pemprov Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, menyebutkan bahwa pemerintah provinsi saat ini memiliki dua bidang lahan berstatus HPL. Masing-masing berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat dengan luas mencapai 1.876.060 meter persegi, serta di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu seluas 519.946 meter persegi.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ariansyah, setiap klaim kepemilikan tanah harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku serta dibuktikan melalui dokumen resmi berupa sertifikat hak atas tanah.

“Bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti kepemilikan berupa tanah adat atau dokumen lama diberi kesempatan selama lima tahun untuk melakukan pendaftaran agar memperoleh legalitas resmi.

Ariansyah menjelaskan, setelah masa transisi tersebut berakhir pada 2026, sejumlah dokumen lama seperti girik, petuk, pipil maupun verponding tidak lagi dapat dijadikan dasar legal kepemilikan apabila belum didaftarkan sesuai ketentuan.

Selain mengacu pada regulasi nasional, posisi hukum Pemprov Jambi juga disebut diperkuat oleh data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Melalui surat resmi Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025, Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur menyatakan tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.

Pernyataan tersebut menjadi tindak lanjut atas permohonan data yang sebelumnya diajukan Pemprov Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terkait aktivitas pembukaan lahan pada sebagian bidang tanah yang masuk dalam kawasan HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Dengan adanya sertifikat resmi serta hasil verifikasi dari Kantor Pertanahan, Pemprov Jambi menegaskan bahwa status lahan yang saat ini berpolemik memiliki landasan administratif dan hukum yang kuat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Riyanto

Berita Terkait

Musprovlub Muaythai Jambi Tetapkan Ronald Sebagai Ketua Baru, Siapkan Program Hingga Tingkat Desa
Polda Jambi Resmi Luncurkan Presisi Merdeka Run 2026, Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Hidup Sehat
Pemancing Dilaporkan Hilang di Sungai Batanghari, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran Intensif
HKI Bangun Dua Rest Area Modern di Tol Betung–Jambi 1A, Usung Budaya Lokal dan Dukung UMKM
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Ajak Warga Bergerak Jaga Lingkungan Lewat Road to Presisi Merdeka Run 2026
Jelang Operasi Patuh Siginjai 2026, Polda Jambi Matangkan Kesiapan Personel Lewat Latpraops
Hadiri Penyerahan LHP BPK, Ketua DPRD Hutri Randa Apresiasi Raihan WTP Ke-14 Kota Sungai Penuh
Bekali CPNS Soal Kepemimpinan dan Integritas, Ketua DPRD Hutri Randa Dorong Lahirnya ASN Profesional dan Adaptif
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:29 WITA

Musprovlub Muaythai Jambi Tetapkan Ronald Sebagai Ketua Baru, Siapkan Program Hingga Tingkat Desa

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:30 WITA

Pemancing Dilaporkan Hilang di Sungai Batanghari, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran Intensif

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:25 WITA

HKI Bangun Dua Rest Area Modern di Tol Betung–Jambi 1A, Usung Budaya Lokal dan Dukung UMKM

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:14 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Ajak Warga Bergerak Jaga Lingkungan Lewat Road to Presisi Merdeka Run 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:32 WITA

Jelang Operasi Patuh Siginjai 2026, Polda Jambi Matangkan Kesiapan Personel Lewat Latpraops

Berita Terbaru