JAMBI, NEWSLINE.ID – Aparat penegak hukum di Provinsi Jambi memperkuat sinergi dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui forum diskusi yang digelar di Kantor Pengadilan Tinggi Jambi, Selasa (14/7/2026).
Diskusi tersebut dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, Kajari Jambi Dr. Abdi Reza Fachlewi Junus, para hakim tinggi, pejabat utama Polda Jambi, Kejati Jambi, serta jajaran Pengadilan Tinggi Jambi.
Forum dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dan menjadi ruang koordinasi antarpenegak hukum untuk menyamakan persepsi dalam implementasi KUHP dan KUHAP, sekaligus membahas tantangan penerapannya di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pembahasan, peserta mengulas berbagai perubahan regulasi, mekanisme koordinasi antarinstansi, serta langkah strategis untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, efektif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Selain memperkuat harmonisasi penerapan pasal-pasal baru dalam KUHP dan KUHAP, forum juga menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian di Jambi, di antaranya penanganan aksi geng motor dan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Peserta diskusi membahas berbagai kendala di lapangan serta perlunya langkah terpadu untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, mencegah kerusakan lingkungan akibat PETI, hingga meminimalkan potensi konflik sosial.
Efektivitas penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga menjadi salah satu topik pembahasan. Menurut peserta, sistem tersebut masih perlu diperkuat sehingga penegakan hukum di bidang lalu lintas dapat lebih optimal, termasuk melalui penerapan tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum tersebut sebagai langkah strategis memperkuat koordinasi antarpenegak hukum.
Menurutnya, sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan menjadi kunci terciptanya sistem penegakan hukum yang terpadu sehingga implementasi KUHP dan KUHAP dapat berjalan profesional, memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, serta mampu menjawab berbagai tantangan, termasuk penanganan geng motor, PETI, dan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. (*/)
Editor : Ryanto








