Polda Jambi Sita 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal, Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, NEWSLINE.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) serta pelanggaran perlindungan konsumen. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 6.163 liter solar olahan ilegal dan menetapkan seorang direktur perusahaan sebagai tersangka.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.

Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari penyelidikan atas insiden kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi di kawasan Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penyidikan menunjukkan kebakaran terjadi saat proses pemindahan solar dari truk tangki yang telah dimodifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin. Setelah sekitar 1.000 liter bahan bakar dipindahkan, muncul percikan api dari mesin yang kemudian memicu kebakaran.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan MDG, Direktur PT ASR Petrolin Energi, sebagai tersangka. Ia diduga membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal yang berasal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan, untuk selanjutnya didistribusikan menggunakan mobil tangki milik perusahaan.

Polisi menyebut BBM tersebut tidak memenuhi standar dan mutu yang telah ditetapkan pemerintah sehingga diduga melanggar ketentuan di bidang migas dan perlindungan konsumen.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan bahan bakar, serta 6.163 liter solar olahan ilegal.

Polda Jambi menegaskan akan terus menindak praktik distribusi BBM ilegal karena selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

(*/Rd)

Editor : Ryanto

Berita Terkait

Kasus Tewasnya Brigadir EWS Naik ke Penyidikan, Polda Jambi Tetapkan Enam Tersangka
Sinsen Catat Prestasi Nasional, Wakil Jambi Masuk 10 Besar Kontes Layanan Honda 2026
DPRD Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Al Haris Minta OPD Tindak Lanjuti Catatan Dewan
Hadiri Munas XIX BEM SI di UNJA, Kapolda Jambi Dukung Ruang Dialog dan Gagasan Mahasiswa
Buka Munas XIX BEM SI di UNJA, Al Haris Ajak Mahasiswa Ambil Peran dalam Pembangunan
Al Haris Tegaskan SAKIP Jadi Tolok Ukur Kinerja, OPD Berprestasi Diguyur Reward
Operasi Antik 2026, Polresta Jambi Gelar Tes Urine Acak di Tempat Hiburan Malam
KRYD Akhir Pekan, Wali Kota dan Kapolresta Jambi Turun Langsung Patroli Cegah Geng Motor dan Kejahatan Jalanan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:01 WITA

Kasus Tewasnya Brigadir EWS Naik ke Penyidikan, Polda Jambi Tetapkan Enam Tersangka

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:57 WITA

Sinsen Catat Prestasi Nasional, Wakil Jambi Masuk 10 Besar Kontes Layanan Honda 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:46 WITA

DPRD Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Al Haris Minta OPD Tindak Lanjuti Catatan Dewan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:36 WITA

Buka Munas XIX BEM SI di UNJA, Al Haris Ajak Mahasiswa Ambil Peran dalam Pembangunan

Senin, 27 Juli 2026 - 10:31 WITA

Al Haris Tegaskan SAKIP Jadi Tolok Ukur Kinerja, OPD Berprestasi Diguyur Reward

Berita Terbaru