Polda Jambi Sita 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal, Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, NEWSLINE.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) serta pelanggaran perlindungan konsumen. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 6.163 liter solar olahan ilegal dan menetapkan seorang direktur perusahaan sebagai tersangka.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.

Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari penyelidikan atas insiden kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi di kawasan Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penyidikan menunjukkan kebakaran terjadi saat proses pemindahan solar dari truk tangki yang telah dimodifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin. Setelah sekitar 1.000 liter bahan bakar dipindahkan, muncul percikan api dari mesin yang kemudian memicu kebakaran.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan MDG, Direktur PT ASR Petrolin Energi, sebagai tersangka. Ia diduga membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal yang berasal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan, untuk selanjutnya didistribusikan menggunakan mobil tangki milik perusahaan.

Polisi menyebut BBM tersebut tidak memenuhi standar dan mutu yang telah ditetapkan pemerintah sehingga diduga melanggar ketentuan di bidang migas dan perlindungan konsumen.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan bahan bakar, serta 6.163 liter solar olahan ilegal.

Polda Jambi menegaskan akan terus menindak praktik distribusi BBM ilegal karena selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

(*/Rd)

Editor : Ryanto

Berita Terkait

Al Haris Dukung Penguatan HAM bagi 2.500 Mahasiswa Jambi, Dorong Generasi Muda Sadar Hukum
Putra Jambi Erlando Stevano Dipercaya Jadi Pelatih Tim Karate Indonesia di Asian Games Jepang
PRAVAHA Diseminasi di Kota Jambi, Angkat Cerita Budaya dan Perubahan Ruang Hidup Danau Lamo
KONI Jambi Siapkan Pelatda, 76 Atlet Diproyeksikan Menuju PON 2028
Polda Jambi Usut 2 Kasus Karhutla di Areal Korporasi, 14 Tersangka dari 16 Perkara
Al Haris Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026, Semarak HUT ke-81 TNI
Polda Jambi Apresiasi Aipda Arjunif, Raih Kompolnas Award 2026
Kafilah Jambi Peringkat 13 MTQ Nasional XXXI, Sabet Sejumlah Gelar Bergengsi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:59 WITA

Al Haris Dukung Penguatan HAM bagi 2.500 Mahasiswa Jambi, Dorong Generasi Muda Sadar Hukum

Selasa, 22 September 2026 - 16:46 WITA

Putra Jambi Erlando Stevano Dipercaya Jadi Pelatih Tim Karate Indonesia di Asian Games Jepang

Senin, 21 September 2026 - 19:18 WITA

KONI Jambi Siapkan Pelatda, 76 Atlet Diproyeksikan Menuju PON 2028

Senin, 21 September 2026 - 19:04 WITA

Polda Jambi Usut 2 Kasus Karhutla di Areal Korporasi, 14 Tersangka dari 16 Perkara

Senin, 21 September 2026 - 18:01 WITA

Al Haris Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026, Semarak HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru