JAMBI, NEWSLINE.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) serta pelanggaran perlindungan konsumen. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 6.163 liter solar olahan ilegal dan menetapkan seorang direktur perusahaan sebagai tersangka.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.
Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari penyelidikan atas insiden kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi di kawasan Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penyidikan menunjukkan kebakaran terjadi saat proses pemindahan solar dari truk tangki yang telah dimodifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin. Setelah sekitar 1.000 liter bahan bakar dipindahkan, muncul percikan api dari mesin yang kemudian memicu kebakaran.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan MDG, Direktur PT ASR Petrolin Energi, sebagai tersangka. Ia diduga membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal yang berasal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan, untuk selanjutnya didistribusikan menggunakan mobil tangki milik perusahaan.
Polisi menyebut BBM tersebut tidak memenuhi standar dan mutu yang telah ditetapkan pemerintah sehingga diduga melanggar ketentuan di bidang migas dan perlindungan konsumen.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan bahan bakar, serta 6.163 liter solar olahan ilegal.
Polda Jambi menegaskan akan terus menindak praktik distribusi BBM ilegal karena selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
(*/Rd)
Editor : Ryanto








