JAMBI, NEWSLINE.ID – Polda Jambi mengungkap 32 kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 71 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran.
Capaian tersebut disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., dalam konferensi pers pengungkapan kasus PETI yang berlangsung di lobi utama Mapolda Jambi, Senin (26/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jambi memaparkan hasil penindakan serta barang bukti yang berhasil diamankan. Konferensi pers turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi, Kabid Humas Polda Jambi, dan Kabid Propam Polda Jambi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi emas seberat 3.503,64 gram, 12 unit alat berat, satu unit kendaraan roda empat/roda enam (R4/R6), serta uang tunai sebesar Rp108.123.000.
Kapolda Jambi menegaskan bahwa penanganan perkara PETI akan terus dilakukan. Sementara itu, proses penyidikan terhadap kasus-kasus yang telah diungkap masih berjalan dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Provinsi Jambi. Kami tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” tegas Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi.
Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat dan lingkungan.
Dari aspek lingkungan, penambangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, kerusakan lahan, erosi, hingga pencemaran air akibat penggunaan bahan berbahaya, termasuk logam berat.
Dari sisi kesehatan dan keselamatan, aktivitas pertambangan tanpa standar keselamatan kerja dapat membahayakan para penambang maupun masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Risiko kecelakaan kerja dan terganggunya ketersediaan air bersih juga menjadi ancaman yang perlu diwaspadai.
Selain itu, PETI berpotensi memicu konflik antarwarga dan mengganggu kehidupan sosial serta perekonomian masyarakat setempat. Keterlibatan anak-anak dalam aktivitas pertambangan juga dapat menghambat pemenuhan hak mereka untuk memperoleh pendidikan.
Aktivitas pertambangan ilegal turut berpotensi merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena itu, pelaku yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Jambi juga menyoroti potensi konflik sosial yang dapat muncul di wilayah aktivitas PETI. Salah satu peristiwa yang disampaikan adalah dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, di RT 06, Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Peristiwa tersebut melibatkan korban berinisial MEZ dan terduga pelaku berinisial FA. Terduga pelaku telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Jambi mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Apabila mengetahui adanya kegiatan PETI, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110 agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujarnya melalui Kabid Humas Polda Jambi.
Polda Jambi memastikan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Dukungan dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah kerusakan lingkungan, menekan potensi konflik sosial, serta menjaga keamanan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat di Provinsi Jambi.
Editor : M. Abyan A








